Categories
Uncategorized

Pelayanan Adminduk Buka Di Hari Libur Untuk Sukseskan Pilkada 2020

Demak – Hari Minggu (6/12) Dindukcapil Kab. Demak tetap melayani warga Kabupaten Demak yang akan melakukan perekaman KTP-el dan pencetakan KTP-el guna menyukseskan Pilkada serentak tahun 2020.

Petugas FO dan pegawai Dindukcapil Kab. Demak bergiliran untuk melayani warga Demak yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan. Warga yang sudah berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman KTP-el diwajibkan untuk segera melakukan perekaman KTP-el supaya mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pilkada serentak tahun 2020. “Mereka yang sudah melakukan rekam KTP-el nantinya mendapatkan Surat Keterangan pengganti KTP-el sementara yang masa berlakunya hanya sampai tanggal 31 Desember 2020, supaya mereka dapat menggunakan hak pilihnya, sembari mereka menunggu KTP-el mereka jadi dan diantar ke rumah”, tutur Masrifah, S.Sos, Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial