Demak- Selasa (23/02), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistiyowati, melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama albaraday warga Desa karanganyar Kecamatan Karanganyar.
Albaraday mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.