Demak – Rabu, 14 april 2021. Telah dilaksanakan penandatanganan program kerjasama antara Dindukcapil dengan Pengadilan Agama Demak dalam upaya peningkatan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat melalui program dukcapil bercengkrama ( dukcapil bersama pengadilan agama mengupdate dokumen kependudukan berdasarkan akta perceraian).
Program ini memiliki tujuan melakukan update data kependudukan ( KK dan KTP-el) berdasarkan atas Akta Perceraian. Kerjasama ini menjadi salah satu upaya Dukcapil Demak untuk mensosialisasikan GISA ( Gerakan Indonesia Sadar Administrasi kependudukan) kepada masyarakat.