Demak – Menindaklanjuti perihal surat permohonan fasilitasi penerima manfaat Panti pelayanan anak Kasih Mesra Demak tahun 2021 dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, pada hari Jumat (3/9) Dindukcapil Kabupaten melakukan perekaman KTP-el bagi mereka di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.
Menurut Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH, kegiatan perekaman KTP el untuk menuntaskan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, sesuai intruksi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.