Categories
Uncategorized

Pencatatan Pernikahan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak

Kamis, 28 April 2022 bertepat di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, sepasangan pengantin baru melakukan pencatatan perkawinan sebagai syarat kelengkapan administrasi kependudukan setelah melakukan pernikahan di gereja.
sebagai informasi untuk semua, pencatatan perkawinan ini di wajibkan bagi pasangan pengantin yang telah melakukan pernikahan di rumah ibadah sesuai agama masing-masing kecuali yang memeluk agama islam karena sudah tercatat otomatis di KUA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial