Categories Uncategorized Pencatatan Pernikahan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Post author By dindukcapil_admin Post date April 28, 2022 No Comments on Pencatatan Pernikahan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Kamis, 28 April 2022 bertepat di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, sepasangan pengantin baru melakukan pencatatan perkawinan sebagai syarat kelengkapan administrasi kependudukan setelah melakukan pernikahan di gereja.sebagai informasi untuk semua, pencatatan perkawinan ini di wajibkan bagi pasangan pengantin yang telah melakukan pernikahan di rumah ibadah sesuai agama masing-masing kecuali yang memeluk agama islam karena sudah tercatat otomatis di KUA. ← Jebol Modus LingLing, Perekaman Warga Disabilitas → PESTA KUPAT (Perkawinan Siap Tercatan Semua Dokumen Kudapat) Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Δ