
pencatatan langsung menerima dokumen
1.kutipan akta perkawinan suami
2 kutipan akta perkawinan istri
3.Kartu Keluarga ( 3 dokumen)
4.KTP-el dengan status terbaru
ayooo untuk sobat non Muslim yang perkawinanya belum dicatatkan secara resmi segera mengajukan permohonan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak
Bersama kita bisa bergerak mensukseskan GISA!!!
Dukcapil Demak !
Mudah
Cepat
Gratis
Membahagiakan
salam Pelayanan




