Demak – Januari 2022, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH, telah mengesahkan penerbitan Standar Pelayanan Kepengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan terbaru, yaitu tahun 2022, untuk memperbarui standar pelayanan yang lama, yang sebelumnya telah melalui proses monitoring dan evaluasi hingga akhirnya tersusun SP yang baru.
“SP ini disusun berdasarkan persyaratan-persyaratan terbaru untuk memudahkan masyarakatkan dalam mengurus dokumen adminduk agar lebih mudah, cepat dan ringkas, serta gratis, tutur Eni” di ruang kerjanya, ruang Sekdin Dindukcapil Demak. Agar masyarakat mengetahui update persyaratan terbaru dalam kepengurusan dokumen kependudukan.