Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak- (22/10/2020) Pengambilan e-KTP an. Maulana yang beralamatan di Desa Tambakbulusan Kecamatan karangtengah.
Pengambilan e-KTP sekarang dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, jadi Warga tidak usah lagi mengambil e-KTP di DINDUKCAPIL KAB. DEMAK agar memudahkan warga yang ada di Kabupaten Demak.
Demak- (22/10/2020) Pengambilan e-KTP an. aji pangestu yang beralamatan di Desa Wonoagung Kecamatan karangtengah.
Pengambilan e-KTP sekarang dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, jadi Warga tidak usah lagi mengambil e-KTP di DINDUKCAPIL KAB. DEMAK agar memudahkan warga yang ada di Kabupaten Demak.
Demak- Kamis (22/10) Pengambilan e-KTP an. Mat muzer dan Ayu arni yang beralamatan di Desa Wonoagung Kecamatan karangtengah.
Pengambilan e-KTP sekarang dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, jadi Warga tidak usah lagi mengambil e-KTP di DINDUKCAPIL KAB. DEMAK agar memudahkan warga yang ada di Kabupaten Demak.
Demak- Kamis (22/10) Pengambilan e-KTP an. Didiet yang beralamatan di Desa Kebunbatur Kecamatan Mranggen.
Pengambilan e-KTP sekarang dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, jadi Warga tidak usah lagi mengambil e-KTP di DINDUKCAPIL KAB. DEMAK agar memudahkan warga yang ada di Kabupaten Demak.
Demak- (22/10/2020) Pengambilan e-KTP an. Sri ulfah yang beralamatan di Desa Sayung Kecamatan Sayung.
Pengambilan e-KTP sekarang dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, jadi Warga tidak usah lagi mengambil e-KTP di DINDUKCAPIL KAB. DEMAK agar memudahkan warga yang ada di Kabupaten Demak.
Demak- (22/10/2020) Pengambilan e-KTP suami istri an. mukhammad zainuddin yang beralamatan di Desa Tambakroto Kecamatan Sayung.
Pengambilan e-KTP sekarang dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, jadi Warga tidak usah lagi mengambil e-KTP di DINDUKCAPIL KAB. DEMAK agar memudahkan warga yang ada di Kabupaten Demak.
Demak- (22/10/2020) Pengambilan e-KTP an. Irtiqo yang beralamatan di Desa Gempoldenok tr2/rt2 Kecamatan Sayung.
Pengambilan e-KTP sekarang dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Demak, jadi Warga tidak usah lagi mengambil e-KTP di DINDUKCAPIL KAB. DEMAK agar memudahkan warga yang ada di Kabupaten Demak.
Demak – Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil dan Ili Carli Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil pada hari Senin, 12 Oktober 2020 telah melakukan Pencatatan Perkawinan antara Benedictus Anggata Aji dengan Gejoveva Ingrid Indarto yang beralamat di Pondok Raden Patah Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. Pencatatan Perkawinan tersebut dilakukan di Ruang Pertemuan Dindukcapil Kab. Demak.
Keduanya langsung menerima 7 dokumen setelah dilakukan pencatatan perkawinan, yaitu Kutipan Akta Perkawinan Suami, Kutipan akta perkawinan isteri, KTP suami dengan status kawin, KTP isteri dengan status kawin, KK mempelai, KK orang tua dan KK mertua.
Demak – Pencatatan perkawinan yang telah dilakukan pada hari Senin, 12 Oktober 2020 antara Abednego Kristian Prasetya yang berasal dari Bekasi dengan Widyadhari Somya Inggita yang merupakan warga di Kecamatan Karangtengah ini langsung menerima dokumen berupa kutipan akta perkawinan suami dan istri juga SKPWNI mempelai perempuan karena selesai pencatatan langsung mengajukan pindah penduduk mengikuti suami.
Pencatatan perkawinan tersebut dicatatkan oleh Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Demak, Budi Hendrawati beserta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ili Carli, SH dengan disaksikan Sekretaris Dinas Dukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH dan salah satu orangtua kedua mempelai.
Demak – Hati-Hati Dengan JARIMU.Terkait dng postingan Abdul Khodir pada grup Warga Demak dan juga pada postingan (kolom komentar) akun resmi facebook Dindukcapil Demak. Jejak digital masih ada walaupun postingan tersebut sudah dihapus oleh Abdul di grup WD. Namun, Abdul tidak berani utk datang sendiri menemui petugas kami di TPDK Kecamatan Gajah. Dan hanya diwakilkan oleh istri dan keponakan anda. Untuk itu, keluarga Abdul harus mempertanggungjwbkan perbuatan Abdul dengan membuat surat pernyataan bermeterai dimana Abdul tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jika Abdul mengulanginya lagi, maka Dindukcapil Demak akan membawa Abdul ke ranah hukum sesuai yang keluarga Abdul tulis di surat pernyataan bermeterai. “Jadi kami tidak bisa mencetak, karena yang bersangkutan memang tidak mendaftar, dan tidak ada data dia di database permohonan pencetakan KTP-el”, jelas Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak,hari ini (16/10) di ruang kerja Pelayanan Dafduk Dindukcapil Kab. Demak.
Permasalahan tersebut sudah selesai, Karena KTP-el tersebut sudah tercetak dan sudah diserahkan kepada Istri pemilik akun facebook Abdul Khodir oleh Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Gajah, Hadi Purwanto.