Demak – 3 ASN Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Dyah Isnaeni, Baharuddin dan R mengikuti lomba pengucapan Pembukaan UUD 1945, Panca Prasetya Korpri dan ASN Core Value di Pendopo Bina Pradja Demak, pada hari ini (Rabu) …
Demak – Selasa (07/04/2020). Ketua Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten Demak, Singgih Setyono, membenarkan adanya 2 orang warga yang positif Covid19 dan Kabupaten Demak ditetapkan sebagi zona kuning. Temuan Satgas Covid19 Demak tersebut berada di dua wilayah kecamatan yang berbeda, satu orang di Desa Gemulak Kecamatan Sayung dan satunya lagi di Kelurahan Bintoro Demak Kota.
Identitas lengkap orang yang terkonfirmasi positif tersebut tidak diperkenankan dibuka karena berdasarkan surat edaran Komisi Informasi Jawa Tengah yang meliputi by name by Address serta termasuk informasi yang dikecualikan. Dalam menindaklanjuti adanya 2 warga yang terkonfirmasi tersebut, Tim Satga Covid19 Demak telah melakukan beberapa hal seperti melokalisasi dengan dilakukannya penyemprotan rumah dan lingkungan yangbersangkutan, melakukan pelacakan kepada orang-orang yang telah bersentuhan dengan pasien, melakukan pemeriksaan rapid test (tes cepat) terhadap keluarga pasien, mengisolasi pasien, mengkarantina keluarga pasien, melakukan pengobatan berkala kepada pasien.
Berikut pula disampaikan ada 9 hal yang harus tetap diingat dan diterapkan masyarakat: Tetap tinggal dirumah, Pakai masker sehat maupun sakit, Selalu cuci tangan dengan sabun, Jaga jarak minimal 1 meter, Jangan berdekatan dulu dengan pemudik/pendatang dari luar daerah, Makan dengan gizi seimbang, Usahakan dengan olahraga ringan, Jaga stres atau panik, Selalu berdoa kepada Tuhan YME.
Demak – Selasa (07/04/2020). Sabahat Dukcapil Demak, sesuai imbauan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), Pemerintah Indonesia mengharuskan semua masyarakat memakai masker terutama saat terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
Mulai kemarin, Pemerintah sudah mewajibkan bagi masyarakat yang terpaksa beraktifitas diluar rumah untuk memakai masker. Yuk bersama jaga diri kita dan orang sekitar dengan mengenakan masker. Untuk mencegah penyebaran corona.
Demak – Selasa (07/04/2020). Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengeluarkan pedoman bagi kepala daerah yang ingin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah yang jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit Covid-19, menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta ada kaitan epidemologis dgn kejadian serupa di wilayah/negara lain.
Penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pada permohonan Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota). Dalam pengajuannya harus disertai data: Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal, Serta informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk sekolah dan tempat kerja diliburkan. Namun, ada pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Namun, ada pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Pembatasan kegiatan keagamaan, berupa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa/pandangan lembaga keagamaan resmi yg diakui oleh pemerintah
Pada pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Kecuali bagi ritel/toko kebutuhan pokok, apotek, BBM & gas, telekomunikasi, keuangan, fasyankes & tempat pemenuhan kebutuhan dasar lainnya Pembatasan kegiatan sosial dan budaya berupa pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan moda transportasi dikecualikan bagi moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang dan moda transportasi barang untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Demak – Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung, Akrom, S.Sos tadi pagi (07/07/2020) ini menerangkan cara mendaftar KTP-el secara online kepada warga Sayung yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Pengumuman mengenai pelayanan administrasi kependudukan secara online ini sudah di tempel di tembok. Akrom menjelaskan alur pendaftaran administrasi kependudukan secara online kepada salah satu pemohon yang bernama Sukanan yang beralamat di Dukuh Dopang Desa Sidogemah Sayung supaya lebih jelas dan terarah, sehingga Sukanan bisa berhasil mendapatkan dokumen kependudukan yang akan diurusnya.
Demak – Hari ini (07/04/2020) Abdul Shokib, pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan sebagai Koordinator TPDK di Kecamatan Wedung ini melayani warga Wedung yang akan melakukan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Dokumen administrasi kependudukan yang diurus oleh Sholikah warga Bandengan, Wedung adalah pembuatan KK atau Kartu Keluarga baru. Shokib tetap melakukan pelayanan administrasi kependudukan dengan memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Demak – Sri Juniasih, SE, salah satu pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan sebagai Koordinator di TPDK Kecamatan Mranggen ini mengungkapkan tentang keantusiasan warga Mranggen untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan secara online. “Mereka sangat antusias, untuk mendaftar online”, pungkas Yuni, dalam pesan singkatnya pada Selasa (07/04/2020).
Walaupun setiap hari kerja, tidak sedikit warga Mranggen yang tetap datang ke Kecamatan Mranggen untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan, namun begitu warga diarahkan untuk mengurus melalui online, mereka menjadi tertarik, terlebih kepengurusannya lebih mudah dan tidak ribet.
Demak – Suhu tubuh merupakan ukuran dari kemampuan tubuh dalam menghasilkan dan menyingkirkan hawa panas. Memahami suhu tubuh sangatlah penting untuk mengetahui gejala-gejala Anda terserang penyakit serius. Ketahuilah berapa suhu tubuh normal Anda dan cara mengukurnya. Ketahui pula berapa suhu tubuh abnormal demi mengantisipasi kondisi yang dapat mengancam jiwa. Untuk menghindari virus corona, pengukuran suhu tubuh gencar dilakukan dikecamatan Karanganyar.
Setelah apel pagi setiap pegawai yang masuk ruangan di tes dulu ketinggian suhu badan untuk mrngetahui kesehatan para pegawai. Suhu badan para pegawai berkisar antara 36.5 derajat sampai 37.5 derajat celcius. Selain di tes suhu badan para pegawai Kecamatan Karanganyar dianjurkan untuk menggunakan masker demi mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Aturan pengecekan suhu tubuh tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi para pegawai di Kecamatan Karanganyar saja, namun juga berlaku bagi dua orang pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK Kec. Karanganyar, Ahmad dan Endang Sulistyowati, tamu dan juga para warga di Kecamatan Karanganyar yang akan mengurus pelayanan di Kecamatan Karanganyar. Tidak hanya itu, selain dilakukan pengecekan suhu tubuh, seluruh pegawai di lingkungan Kecamatan Karanganyar juga diwajibkan memakai masker.
Demak – Kepala Dinas beserta seluruh pegawai Dukcapil Kab. Demak mengucapkan Selamat Hari Kesehatan Dunia yang diperingati pada hari ini, Selasa (07/04/2020) Ditengah pandemi Covid 19.
Terimakasih kepada seluruh tenaga medis yang selalu siap di garis depan untuk membantu masyarakat. Dan bagi masyarakat Demak yuk taati tetap hidup sehat supaya kita bisa melawan Corona.
Demak – Selasa (07/04/2020). Selain menjaga kebersihan diri, salah satu upaya menghindari penyebaran virus Covid-19 adalah dengan menerapkan Physcal Distancing atau menjaga jarak fisik.
Selain itu dihimbau untuk menghindari tempat umum yang ramai seperti tempat hiburan, mall. Hindari salaman ataupun kontak fisik dengan orang. Jangan mengadakan acara yang mengumpulkan massa serta bekerja, belajar dan beribadah dirumah. Mari kita lawan Corona.
Demak – Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dindukcapil Kab. Demak, Lina Wulandari, SE, MM, melayani salah satu warga yang mengurus dokumen kependudukan, yaitu legalisir dokumen kependudukan untuk mendaftar di Akademi Militer.
Adalah Luki, warga desa Tlogorejo, Karangawen yang mengurus legalisir dokumen kependudukan berupa KTP-el milik orang tuanya, miliknya sendiri dan Akta Kelahiran. Namun, menurut Permendagri No. 104 Tahun 2019 bahwa dokumen kependudukan yang sudah bertanda tangan elektronik seperti halnya KTP-el tidak perlu dilegalisir. Sehingga Luki diberikan salinan tentang peraturan tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas seleksi dari Akmil.