Berikut kami sampaikan rekapitulasi hasi tindaklanjut pengaduan melalui layanan WA Center Dindukcapil Kab. Demak https://docs.google.com/spreadsheets/d/17ChWTjzoxzdOQzii5QJqEw5k9V_lTRI1/edit?usp=sharing&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut rekapitulasi pengaduann terkait pelayanan adminduk di Dindukcapil Kab. Demak yang rincian rekap aduanya dapat di akses melalui link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1KF_m3gj-nVtc9HkSp7dH2-QanHKdT2JO/edit?usp=drive_link&ouid=107439079663171862701&rtpof=true&sd=true
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Jakarta – Pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin. Hal itu telah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19. Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Untuk di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan. “Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga,” kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos. Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda,” kata Juliari. Juliari menyebutkan, BLT akan mulai disalurkan bulan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya. “Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya,” kata dia. Juliari menambahkan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta. (Sumber : Kompas TV)
SEMARANG – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta prusahaan-perusahaan pembiayaan (leasing) membantu pelaksanaan restrukturisasi kredit, sebagaimana diatur pemerintah di tengah sulitnya ekonomi selama pandemi Covid-19. Aturan kebijakan telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perusahaan leasing harus melaksanakannya. “Saya minta perusahaan-perusahaan leasing taati aturan yang sudah ada. Jangan bikin masyarakat lebih susah di saat kondisi ekonomi seperti sekarang ini. Semua sudah diatur pemerintah, jadi kami mohon akan dibantu pelaksanaannya,” kata Ganjar di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (7/4/2020).
Menurut Ganjar, banyak masyarakat di bawah yang menanyakan realisasi kebijakan relaksasi kredit ini. Perusahaan leasing ada banyak, sehingga banyak pula masyarakat menagih realisasi kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pihanya meminta agar perusahaan leasing segera menjalankan kebijakan ini, terlebih OJK hari ini telah mengeluarkan ketentuan, khususnya tentang leasing. “Kami sudah sampaikan beberapa keputusan terutama yang terkait dengan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Bagaimana penjadwalan ulang utang di bank sudah bisa dilakukan. Hari ini sudah dikeluarkan aturan tentang leasing,” tutur Ganjar.
Ganjar menambahkan, OJK telah memberikan nomor-nomor telepon untuk bisa diakses. Melalui nomor-nomor tersebut semua bisa mengakses dan melakukan konsultasi dengan OJK. (Sumber : Betanews)
Demak – Dilansir dari Dinkominfo Demak, Rabu (08/04/2020). Tentunya banyak dari dulur-dulur sekalian yang sudah mendengar mengenai Informasi adanya 2 pasien PDP yang terkonfirmasi Positif #COVID19. Informasi tersebut memang benar, dimana 1 orang di Kecamatan Sayung dan 1 orang di Kecamatan Demak.
Namun tentunya banyak sekali hoax yang mengiringi. Mulai dari domisili terperinci pasien Positif COVID-19, anggota keluarga yang sudah terinfeksi dan hoax mengenai meninggal dunianya beberapa orang yang dihubung2kan dengan infeksi COVID19. Mohon Sahabat Dukcapil untuk tidak mudah percaya serta asal membagikan informasi2 tersebut. Informasi yang akurat akan selalu diinformasikan oleh Tim Gugus Tugas #COVID19 Kabupaten Demak melalui website resmi maupun Pers Conference yang dibagikan melalui akun2 resmi Pemerintah Kabupaten Demak.
Untuk website resmi mengenai status terkini perkembangan #COVID19,, dapat diakses melalui www.corona.demakkab.go.id. Untuk Hotline #COVID19 dapat menghubungi : Heri Winarno 081228006700, Subandi 08122572416 DES PSC 119 DEMAK (0291)6912119 dan Nomor Posko COVID-19 Kabupaten Demak bertempat di Command Center di (0291)682258.
Demak – Selasa (07/04/2020) Dalam rangka tanggap darurat Covid-19 Presiden melaksanakan rapat terbatas membahas efektivitas penyaluran program jaring pengamanan sosial melalui telekomunikasi dari Istana Merdeka, Jakarta dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah tanggap darurat Covid-19 agar tepat sasaran sehingga terjamin keakuratannya. Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah bantuan dana yang dialokasikan sebesar Rp.110 triliun. Di antaranya memperluas jumlah pemerima dan nilai manfaat untuk program Keluarga Harapan (PKH). Kenaikan Kartu Sembako juga dinaikkan 30% dari 15.2 juta penerima menjadi 20 juta penerima dari Rp.150 ribu menjadi Rp.200 ribu dan diberikan selama 9 bulan.
Khusus untuk masyarakat lapisan bawah wilayah Jabodetabek, pemerintah sedang menyiapkan program bantuan sosial kurang lebih 3,7 juta penerima. Pemerintah DKI Jakarta juga telah menyiapkan 1,1 juta penerima sedangkan pemerintah pusat menyiapkan 2,6 juta penerima selama dua bulan sesuai dengan masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19. Selain itu, Presiden telah memerintahkan Menteri Sosial untuk mendistribusikan 200.000 paket sembako untuk wilayah Jabodetabek dan Kartu Prakerja yang diimplementasikan mulai tanggal 9 April 2020. Wah luar biasa ya sahabat dukcapil, yuk sama sama kita berantas Covid-19 dengan mengikuti semua program pemerintah. (sumber : Biro Pers Sekretariat Presiden).
Demak – Selasa (07/04/2020). Respon seseorang ketika menghadapi realita masalah sangat dipengaruhi oleh tipe kepribadiannya. Itu sebabnya ada orang yang tetap waspada namun bisa meredam kecemasannya selama pandemi corona ini, tapi lebih banyak yang takut.
Berikut ini infografik terkait tipe kepribadian yang rentan kecemasan selama pandemi covid-19. Ada tiga zona yang menggambarkan kondisi emosi kita, yaitu zona ketakutan, zona belajar, dan zona bertumbuh. Nah, kamu, Sahabat Dukcapil Demak berada di zona yang mana?
Demak – Dilansir dari Kompas. Bahwa hampir tiga pekan harga ayam di tingkat peternak terus turun, yakni sejak Maret hingga awal April. Saat ini, harga ayam livebird (di tingkat peternak) di beberapa daerah hanya Rp 7.000 per kg. Padahal, biaya produksi di kisaran Rp 18.000-19.000 per kg.
Hal itu disampaikan Wakil Sekjen DPP Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Abbi Angkasa Perdana Darmaputra dalam diskusi daring bersama Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), Senin (6/4/2020). “Peternak (ayam) menangis. Peternak tengah berduka,” ujar Abbi.
Demak – Selasa (07/04/2020). Ketua Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten Demak, Singgih Setyono, membenarkan adanya 2 orang warga yang positif Covid19 dan Kabupaten Demak ditetapkan sebagi zona kuning. Temuan Satgas Covid19 Demak tersebut berada di dua wilayah kecamatan yang berbeda, satu orang di Desa Gemulak Kecamatan Sayung dan satunya lagi di Kelurahan Bintoro Demak Kota.
Identitas lengkap orang yang terkonfirmasi positif tersebut tidak diperkenankan dibuka karena berdasarkan surat edaran Komisi Informasi Jawa Tengah yang meliputi by name by Address serta termasuk informasi yang dikecualikan. Dalam menindaklanjuti adanya 2 warga yang terkonfirmasi tersebut, Tim Satga Covid19 Demak telah melakukan beberapa hal seperti melokalisasi dengan dilakukannya penyemprotan rumah dan lingkungan yangbersangkutan, melakukan pelacakan kepada orang-orang yang telah bersentuhan dengan pasien, melakukan pemeriksaan rapid test (tes cepat) terhadap keluarga pasien, mengisolasi pasien, mengkarantina keluarga pasien, melakukan pengobatan berkala kepada pasien.
Berikut pula disampaikan ada 9 hal yang harus tetap diingat dan diterapkan masyarakat: Tetap tinggal dirumah, Pakai masker sehat maupun sakit, Selalu cuci tangan dengan sabun, Jaga jarak minimal 1 meter, Jangan berdekatan dulu dengan pemudik/pendatang dari luar daerah, Makan dengan gizi seimbang, Usahakan dengan olahraga ringan, Jaga stres atau panik, Selalu berdoa kepada Tuhan YME.
Demak – Selasa (07/04/2020). Sabahat Dukcapil Demak, sesuai imbauan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), Pemerintah Indonesia mengharuskan semua masyarakat memakai masker terutama saat terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
Mulai kemarin, Pemerintah sudah mewajibkan bagi masyarakat yang terpaksa beraktifitas diluar rumah untuk memakai masker. Yuk bersama jaga diri kita dan orang sekitar dengan mengenakan masker. Untuk mencegah penyebaran corona.
Demak – Selasa (07/04/2020). Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengeluarkan pedoman bagi kepala daerah yang ingin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah yang jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit Covid-19, menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta ada kaitan epidemologis dgn kejadian serupa di wilayah/negara lain.
Penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pada permohonan Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota). Dalam pengajuannya harus disertai data: Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal, Serta informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk sekolah dan tempat kerja diliburkan. Namun, ada pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Namun, ada pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Pembatasan kegiatan keagamaan, berupa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa/pandangan lembaga keagamaan resmi yg diakui oleh pemerintah
Pada pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Kecuali bagi ritel/toko kebutuhan pokok, apotek, BBM & gas, telekomunikasi, keuangan, fasyankes & tempat pemenuhan kebutuhan dasar lainnya Pembatasan kegiatan sosial dan budaya berupa pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan moda transportasi dikecualikan bagi moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang dan moda transportasi barang untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Demak – Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung, Akrom, S.Sos tadi pagi (07/07/2020) ini menerangkan cara mendaftar KTP-el secara online kepada warga Sayung yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Pengumuman mengenai pelayanan administrasi kependudukan secara online ini sudah di tempel di tembok. Akrom menjelaskan alur pendaftaran administrasi kependudukan secara online kepada salah satu pemohon yang bernama Sukanan yang beralamat di Dukuh Dopang Desa Sidogemah Sayung supaya lebih jelas dan terarah, sehingga Sukanan bisa berhasil mendapatkan dokumen kependudukan yang akan diurusnya.