Monev Kadinas Dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Kab. Demak Di Kec. Karanganyar

Demak – Sidak adalah metode pengamatan atau observasi menggunakan panca indra untuk mengetahui keberadaan petugas yang ada di Lapangan. Pantauan di lapangan, Senin (23/03/2020) siang 11:27 WIB tampak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, Ili Carli, SH mendatangi Kecamatan Karanganyar dan diterima oleh Pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas sebagai Koordinator dan Operator di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Ahmad, S.Sos dan Endang Sulistyowati, S.Pd.

Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak melalukan monitoring ini untuk memastikan agar pelayanan kependudukan di Kecamatan Karanganyar sesuai dengan administrasi agar datanya menjadi valid. Dan di kecamatan karanganyar pelayanan berjalan dengan lancar tidak ada masalah selama jaringan lancar.

Mari Lawan Corona Dengan Gerakan Cuci Tangan

Demak – Senin (23/03/2020) setelah kegiatan apel bersama yang dilaksanakan di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, dengan jarak minimal barisan antar orang adalah 1 meter. Untuk itu sebelum masuk ke dalam gedung Dindukcapil, Kab. Demak, Mari jaga kesehatan, dengan mencuci tangan. Seperti yang dilakukan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dindukcapil Kab. Demak, Lina Wulandari, SE, MM dan pelaksananya, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos. Mencuci tangan sebelum beraktifitas di dalam ruangan.

Jika batuk pilek disertai demam tinggi, segera periksakan diri ke dokter, pulang bepergian jauh, isolasi diri sendiri, jangan menjadi “carrier utk orang lain. Sepulang bepergian, atau yg masih beraktivitas ke kantor, sampai dirumah, jangan sentuh apapun, ganti semua pakaian, cuci tangan, kapan perlu mandi dulu. Jaga kesehatan, jaga imun tubuh, makan sehat dan bergizi, olahraga teratur. Jika urusan ke Dukcapil tidak terlalu urgent, tunda sampai 2 atau 3 minggu ke depan. Mari ikuti himbauan pemerintah, jangan menyepelekan hal kecil. Karena hal besar, bermula dari hal kecil. Mari bersama lawan corona!

Kurangi Risiko Covid-19, Jajaran Kemendagri Sosialisasikan Social Distancing Measures

Demak – Senin (23/03/2020) Demi mengurangi risiko penularan Covid-19 di jajaran Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri Prof HM Tito Karnavian mengimbau segenap jajarannya agar melakukan “Social Distancing Measures” atau menjaga jarak kontak fisik dengan yang lain.

“Untuk itu kita kurangi acara pertemuan, rapat dan lain-lain yang menyebabkan terjadinya kontak fisik. Maka silahkan pimpinan komponen mengatur agar stafnya boleh tidak harus masuk kantor. Eselon pimpinan tetap masuk, namun mengurangi rapat dan menjaga jarak,” kata Mendagri Tito. Mendagri juga mengarahkan agar tidak perlu salaman tangan cukup salam ‘Namaste’ saja atau salam di dada.

“Komunikasi silahkan gunakan smartphone. Ini tidak berarti libur, bekerja dengan jaga jarak. Bersihkan ruangan-ruangan dan tempat publik dengan desinfektan. Termasuk masjid. Sholat dapat dilakukan di ruang masing-masing tidak harus berjamaah di mesjid. Namun upayakan unsur pelayanan terhadap publik dan pemda tetap berlangsung baik,” pesan Mendagri lebih lanjut.

Sementara itu, di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, imbauan Mendagri Tito langsung dilaksanakan dengan baik. Tampak Dirjen Dukcapil Prof. Zudan dan Sesditjen Dukcapil Dr. I Gede Suratha (serta pejabat daerah yang berkunjung) ikut di scan suhu tubuh dengan thermal scanner oleh petugas Pamdal. Kemudian dilanjutkan membersihkan tangan dengan desinfektan atau hand sanitizer yang disediakan di pintu masuk. Tak lupa Sesditjen Gede memberi contoh bersalaman gaya ‘Namaste’ tanpa saling menyentuh. Kebiasaan baru ini diikuti seluruh karyawan Ditjen Dukcapil dan berlaku untuk dua pekan ke depan.

Manfaat Dan Pentingnya Akta Kematian

Demak – Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian. Tujuan dari pembuatan akta kematian adalah Untuk mencegah data-data almarhum di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam rangka pemilihan umum atau pilkada.

Manfaat dari Akta Kematian dilansir dari Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, Ili Carli, SH, manfaat dokumen surat kematian bagi penduduk di antaranya, sebagai berikut ini: Untuk validasi data, Mengetahui siapa saja yang masih hidup tidak hanya untuk menghitung jumlah penduduk. Namun hal ini juga sangat berpengaruh pada data jumlah penduduk yang masih aktif memiliki hak suara. Selain itu untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang sudah meninggal. Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang seenaknya menggunakan data almarhum untuk kepentingannya sendiri. Sehingga untuk meminimalisir maka harus dibuat akte ini oleh pihak keluarga.

Manfaat berikutnya adalah untuk mengurus pensiun. Jika pasangan meninggal ketika sudah masuk pada masa pensiun maka dana tersebut bisa dilimpahkan pada pasangannya yang masih hidup. Namun persyaratannya yaitu harus memiliki surat kematian dari pasangan yang sudah meninggal. Tujuan selanjutnya adalah untuk mengurus penetapan ahli waris. Proses penetapan ahli waris akan bisa dijalankan apabila surat ada akte kematian dari pihak yang akan memberikan warisan dan melimpahkannya kepada pihak lain. Pasangan yang sudah menikah dan salah satunya meninggal maka yang satunya bisa menikah lagi. Jika tidak ada bukti surat kematian maka perkawinan mungkin tidak akan bisa dilakukan. Dengan adanya akta tersebut bisa dijadikan sebagai bukti bahwa perkawinan memang bisa dilakukan kembali karena pasangannya sudah meninggal. Salah satu syarat klaim dana asuransi yang bersangkutan adalah dengan melampirkan surat kematian dari orang hang sudah meninggal. Jika tidak ada maka klaim asuransi tidak bisa dilakukan.

Untuk itulah dihimbau supaya warga Demak hendaknya langsung segera mengurus akta kematian ini di Dindukcapil Kab. Demak.

Himbauan Kepada Warga Kabupaten Demak

Demak – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengeluarkan himbauan kepada warga Demak untuk menunda ke Dindukcapil Kab. Demak, guna mencegah penyebaran COVID-19 ini. Hal ini didasari atas Surat Dirjen Dukcapil Nomor, 443.1/2978/Dukcapil, tanggal 16 Maret 2020 perihal Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Virus Corona (COVID-19).

Dindukcapil Kab. Demak, menunda pelayanan secara langsung atau tatap muka termasuk untuk perekaman KTP-el (kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak). Untuk itu menghimbau kepada masyarakat Demak untuk memaksimalkan pelayanan online di http://dindukcapil.demakkab.go.id

Tahapan Perekaman KTP-Elektronik

Demak – Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Penduduk yang ingin merekam KTP-El tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. “Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Fungsi dan Kegunaan e-KTP. Sebagai identitas jati diri. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Lewat Calo, Anda Sudah Tertipu, Layanan Di Dukcapil, GRATIS

Demak – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengaku geram mengetahui adanya laporan masyarakat terkait praktik calo pembuatan E KTP terjadi di Kabupaten Demak. Dirinya menegaskan seluruh proses Pengurusan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi seluruh warga Kabupaten Demak gratis.

M. Afhan Noor menegaskan, jika terbukti adanya praktik calo, dirinya akan memberikan tindakan tegas bagi pelaku. Tidak dijelaskan secara detail tindakan tegas seperti apa yang akan diberikan, namun dirinya tidak main-main dalam memberikan sanksi tersebut.



SP2020 : Satu Data Kependudukan. Pastikan Anda Tercatat

Demak – Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, I Gede Suratha memulai dengan memberi apresiasi tinggi kepada BPS yang memberi kepercayaan pada data kependudukan sebagai data dasar yang digunakan dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020). BPS sendiri melalui Deputi Bidang Statistik Sosial, Margo Yuwono menjelaskan manfaat sensus yang selain dapat mengetahui jumlah, karakteristik, distribusi, dan komposisi penduduk juga dapat digunakan sebagai proyeksi penduduk.

Dari sisi perencanaan, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Pungky Sumadi dari Bappenas menuturkan, “Ini terobosan luar biasa besar (SP2020, red). Kita sudah mendeteksi lebih dari 15 tahun lalu akan kebutuhan satu data. Yang menarik adalah ketika data itu sudah jadi dan dikembalikan ke Dukcapil, bagaimana kita gunakan data sensus untuk perencanaan ke depan.” Sebagai statement pendukung SP2020, I Gede Suratha menginfokan akan ada surat edaran dari Kemendagri. “Saat penyerahan data, seluruh Dukcapil di 514 kabupaten/kota se-Indonesia ditambah 34 Dukcapil Provinsi menyatakan dukungannya kepada BPS dalam SP2020,” ujarnya. Margo pun menambahkan pesannya untuk awak media, “Kunci suksesnya SP2020 adalah partisipasi dari masyarakat. Hayuk, bareng-bareng kita suarakan ke negara ini bahwa setiap informasi ini penting,” tutupnya.

Cek Keabsahan TTE Pada Dokumen Adminduk

Demak – Untuk mengecek keaslian dokumen yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tanda Elektronik) atau QR Code. Bisa mendownload aplikasi VeryDS dari Play Store. Sebagai tindak lanjut amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring, Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya melaksanakan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). TTE pada penerbitan KK, SKPWNI, Akta Kelahiran dan Akta Kematian menggunakan QR (Quick Record) Code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel Dinas, untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner. Pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen Kependudukan ini, guna mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).Dengan penerapan TTE, maka penandatanganan dokumen kependudukan tidak lagi harus menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat (kantor), tapi bisa dilakukan di mana dan kapan saja dengan menggunakan gadget yang sudah terhubung dengan aplikasi SIAK pada server Dindukcapil.

Sehingga tanda tangan yang tertera pada dokumen kependudukan itu nanti bukan lagi tanda tangan manual, namun berupa barcode yang menyimpan data pengesahan resmi dari Disdukcapil Kota Palangka Raya. Selain itu dengan TTE ini maka tanda tangan tidak bisa (sulit) dipalsukan dan proses penandatanganan tidak lagi tergantung waktu dan tempat. Seluruh dokumen kependudukan yang di keluarkan Disdukcapil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Pasal 19 ayat (6), yang berbunyi “Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir”.

Ayo Lapor Kelahiran, Kematian dan Perkawinan Ke Dindukcapil

Demak – Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Tujuannya adalah tertib administrasi kependudukan adalah kesadaran dari para anggota masyarakat untuk melaporkan diri atas keberadaannya maupun perubahan-perubahan atau kejadian peristiwa penting kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan serta menggunakan sesuai peruntukannya. Sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 “Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.”

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial