Pelayanan Legalisir Bagi Dokumen Kependudukan Yang Masih Belum Ber-TTE

Demak – Hingga saat ini (19/03/2020), Dindukcapil Kab. Demak masih melayani legalisasi dokumen kependudukan yang masih belum bertanda tangan elektric atau TTE pada tanda tangan Kepala Dinas.

Namun, jika ada pemohon yang akan melakukan legalisasi dokumen yang sudah berbacode, pada tanda tangan kepala dinas, maka akan ditolak, dan diberikan surat edaran dari Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak yang merujuk pada Permendagri No.104 Tahun 2019.

Mahasiswa UNS Yang Jalani Kuliah Kerja Praktik Di Dindukcapil Kab. Demak Dijadwal Ulang

Demak – Berkaitan dengan ditingkatkannya status Kota Solo menjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) Corona, Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho, menerbitkan himbauan Rektor. Berdasarkan Surat Edaran nomor 1480/UN27/HK/2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan, serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, civitas academica UNS dihimbau untuk: Menjalankan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman Kemenkes RI, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar: Mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan Sabtu, 28 Maret 2020 kegiatan pembelajaran dilakukan secara online (daring), Kegiatan praktik dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain, Kegiatan penelitian atau pengabdian dilakukan penjadwalan ulang disesuaikan dengan perkembangan keadaan, Kegiatan yang melibatkan keramaian akan dijadwalkan ulang sesuai dengan perkembangan keadaan, Perjalanan ke luar negeri dilakukan penjadwalan ulang, Dianjurkan untuk tidak melakukan perjalanan dalam negeri yang tidak penting.

Oleh karena itu para Mahasiswa dan Mahasiswi Program Studi D-4 Demografi dan Pencatatan Sipil Universitas Sebelas Maret Fakultas Hukum yang berjumlah 19 orang ini dan sedang menjalani Kuliah Kerja Praktik di Dindukcapil Kab. Demak selama 6 bulan untuk sementara akan dilakukan penjadwalan ulang oleh pihak universitas, dalam hal ini UNS. Hingga keadaan membaik, baru mereka akan menjalani KKP yang tertunda.

Hari Terakhir Perekaman KTP-el Untuk Cegah Pencegahan Virus Corona

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, pada hari ini (19/03/2020) terakhir melakukan pelayanan langsung atau tatap muka pada masyarakat Demak, berupa pelayanan perekaman data KTP-el. Mulai tanggal 20 Maret hingga 31 Maret 2020 pelayanan langsung atau tatap muka, termasuk pelayanan perekaman KTP-el, ditunda. Guna pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Demak.

Farul Hadiyanto, petugas perekaman KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak, melayani salah satu pemohon yang akan melakukan perekaman data KTP-el baru, yaitu Reni Titis Antika Sari, warga desa Mijen, Kecamatan Kebonagung.

Corona Bukan Guyonan, Tapi Harus Dilawan

Demak – Wabah virus corona yang berasal dari Wuhan segera menimbulkan gejala akut di Indonesia: mewabahnya lelucon yang tak lucu. Kontan, cuitan yang “meledek” korban virus corona di China ritu amai di lini masa. Sebagian besar tentu menghujat si komika yang dinilai fakir empati. Sebagian yang lain, yang paham apa itu dark joke, langsung mengkuliahi si komika. Lelucon fakir empati kepada korban bukan saja dark joke yang buruk, bahkan joke itu sama sekali jauh dari substansi dark joke. Ciri-ciri dark joke yang paling menonjol, meski sering sangat getir, adalah sifatnya yang mampu menertawakan diri sendiri.

Itulah kenapa untuk sebagian kalangan, dark joke itu dianggap capaian puncak dari komedi. Adagium good comedy make you laugh, great comedy makes you cry menjadi panduan yang masih sahih untuk sebuah komedi, terutama untuk aliran dark joke. Namun, Corona yang merupakan Virus yang harus dilawan dan dicegah penyebarannya supaya tidak menimbulkan korban jiwa lagi.

Seluruh Tempat Wisata Di Kabupaten Demak Ditutup Sementara

Demak – Untuk mengantisipasi dan mencegah Penyebaran COVID-19 atau Corona Virus Disease, oleh karena itu “SELURUH DESTINASI WISATA DI KABUPATÈN DEMAK DITUTUP SEMENTARA. Mulai tanggal 19 Maret 2020 s/d adanya evaluasi tahap perkembangan situasi yang ada.

Sehingga masyarakat Demak diharapkan untuk mengurangi kegiatan diluar ruangan/rumah. Untuk sementara hindari kontak langsung dengan orang lain. Jangan dulu bepergian/wisata keluar kota terutama di daerah yang sudah berstatus KLB. .
Ingat, selalu jaga kebersihan, yok kita galakan budaya cuci tangan. Dan jaga kesehatan dengan makan makanan yang bergizi dan istirahat yang cukup.

Mari Kita Kenal Istilah Social Distancing

Demak – Beberapa waktu ini Presiden Joko Widodo menganjurkan masyarakat untuk dapat bekerja dirumah, belajar dirumah, dan beribadah dirumah. Ini adalah salah satu upaya “Social Distancing” guna mengurangi interaksi untuk mencegah dan menghambat penyebaran penyakit menular, termasuk COVID-19.

Social Distancing saat ini dianggap menjadi salah satu langkah jitu yang juga dianjurkan oleh WHO yang dapat kita lakukan dalam menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. Sehingga mari kita beri dukungan dan kepada upaya pemerintah dalam mengatasi COVID-19 sehingga bencana wabah ini dapat segera usai dan masyarakat dapat melakukan aktifitas seperti sedia kala.

Pembatasan Pengunjung Dan Penunggu Pasien RSUD Sunan Kalijaga Terkait Pencegahan Penalaran COVID-19

Demak – Bagi masayarakat Demak yang keluarganya sedang dirawat di RSUD SUKA atau ingin menjenguk saudara,teman, ataupun kekasinya. Dimohon untuk diperhatikan Pengumuman diatas, pengumuman resmi yang telah dikeluarkan oleh RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.

Untuk mengendalikan COVID-19(CORONA) RSUD SUKA melakukan pembatasan pengunjung dan penunggu pasien yang dirawat. Mari kita lawan bersama COVID-19 dengan tetap tenang, jangan panik dan jaga selalu kebersihan, kesehatan dan keluarga kita.

Hari Terakhir Pelayanan Tatap Muka, Kecamatan Gajah Layani Perubahan KK

Demak – Solikhul anam, warga desa Banjarsari rt 01
RW 004, Kecamatan Gajah ini membuat Kartu Keluarga Perubahan Status dari belum kawin menjadi kawin tercatat sekaligus menambahkan nama anak Darren Fabiyan Abinaya Until ke dalam dokumen kartu keluarga.

Anam melakukan pembuatan KK ini di Kecamatan Gajah dengan dilayani oleh Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Gajah, Hadi Purwanto, pada hari ini (19/03/2020). Hari ini adalah hari terakhir untuk melakukan pelayanan secara langsung atau tatap muka pada masyarakat Demak. Sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Kecamatan Gajah Layani Perekaman KTP-el Bagi Warga Lansia

Demak – Kamis (19/03/2020) Operator Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Gajah, Nuril Anwar melayani salah satu pemohon administrasi kependudukan yang akan melakukan perekaman KTP-el, sudah berusia lanjut atau lansia.

Mbah Saliyem yang beralamat di Kunir rt 001 RW 02 kecamatan Dempet, karena beliau belum pernah melakukan perekaman KTP-el. Beliau sudah datang ke Kecamatan Dempet, namun ternyata di Kecamatan Dempet ada kendala jaringan online, yaitu belum terhubungnya jaringan dikarenakan ada pemindahan tempat, untuk karena itu mbah saliyem bertekad untuk datang ke Kecamatan Gajah untuk melakukan perekaman dengan diantar keponakan yang bernama Jafar Shofiq.

Mari Bersama Lawan Corona, Tunda Ke Dukcapil

Demak – Arahan dari Dirjen Dukcapil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH supaya masyarakat untuk menunda dalam mengurus dokumen administrasi kependudukandi dinas dukcapil. Hal ini dilakukan dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19.

Untuk itu pada hari ini (19/03/2020) Dindukcapil Kab. Demak, resmi menindaklanjuti arahan dari Dirjen Dukcapil, yang dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 perihal Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Virus Corona. Dengan mengumumkan bahwa semua pelayanan tatap langsung ditunda, mulai tanggal 20 – 31 Maret 2020.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial