Gubernur Jateng Mengajak Bupati/Walikota Se-Jawa Tengah Tanggap Covid-19 Melalui Video Conference

DEMAK – Dalam rangka koordinasi penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar video conference bersama Gubernur Jawa Tengah dan 35 Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, Selasa (17/3). Video conference di Kabupaten Demak digelar di Ruang Command Centre.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Demak, Hm. Natsir didampingi Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Kepala Bappeda Litbang, serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan video conference yang diselenggarakan bersama bupati/walikota se-Jawa Tengah bertujuan untuk koordinasi dan sinkronisasi program kedaruratan penanganan kasus virus corona.
“Respon cepat dari masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Tengah terkait kondisi sekarang ini patut diapresiasi. Maka melalui video conference ini dapat kita gunakan untuk menampung masukan ataupun permasalahan masing-masing daerah.” Jelas Ganjar.
Terdapat 10 (sepuluh) pokok yang perlu disinkronkan di antaranya setiap daerah perlu melakukan sosialisasi bahaya virus corona; mengajak warga untuk hidup bersih dan sehat; mengurangi kerumunan yang menghadirkan banyak orang; rumah sakit harus siap memfasilitasi setiap orang yang terindikasi virus corona; memastikan anak-anak libur tetapi tetap belajar di rumah; menyiapkan skenario beberapa pegawai yang pekerjaannya bersifat teknis lapangan dapat standby di rumah, namun jika ada perintah bekerja dapat langsung menuju lapangan; menyiapkan bantuan logistik untuk masyarakat seperti sembako, masker, dan handsanitizer; mendorong agar ada isolasi di rumah serta mendorong RT untuk membersihkan rumah dan tempat ibadah; menginventarisasi kebutuhan rumah sakit agar bisa dicarikan solusi untuk memenuhi kebutuhan pasien; dan menyiapkan perubahan anggaran untuk menanggulangi virus corona pada  APBD perubahan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Demak, HM. Natsir menyampaikan Kabupaten Demak telah mengantisipasi sepenuhnya terkait virus corona. “Semua tahapan tata laksana telah dilaksanakan, surat edaran Bupati juga telah ditindaklanjuti”. Kata Bupati.
Terdapat satu pasien berasal dari desa Kedungwaru Kidul Kecamatan Karanganyar yang saat ini berada di rumah sakit Kudus, untuk hasil tes kesehatannya akan diketahui hari ini. Bupati berharap hasil tes laboratorium pasien tersebut dapat dinyatakan negatif terjangkit virus corona.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah menghimbau Pemerintah Kabupaten Demak untuk terus memantau pasien tersebut. Selain itu Ganjar juga mengharap Pemkab Demak untuk terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait penyebaran virus corona, serta dapat melibatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. 

SE Tentang Pembatalan Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Ke-517 di Kabupaten Demak Tahun 2020

Demak – SURAT EDARAN Nomor 003/0662/2020
tentang “PEMBATALAN RANGKAIAN KEGIATAN HARI JADI KE-517 KABUPATEN DEMAK TAHUN 2020”
.

Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah meningkatkan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Demak telah melaksanakan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Kegiatan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Demak Tahun 2020. Atas dasar konsultasi dan koordinasi , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Seluruh agenda rangkaian Hari Jadi Kabupaten Demak Tahun 2020 “DIBATALKAN”.
2. Segala Kegiatan pengumpulan massa yang melibatkan lebih dari 30 orang “TIDAK DIPERBOLEHKAN”.
3. Semua Dinas/Instansi agar mensosialisasikan edaran ini kepada Masyarakat.
.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Lagi, Warga Demak Terima Dokumen Surat Pindah Keluar

Demak – Tidak hanya Gus Kholil saja berhasil mendapatkan dokumen kependudukan berupa surat pindah keluar di Dindukcapil Kab. Demak, tetapi juga ada Muhammad Nur Qolis warga Karangawen yang berhasil mendapatkan dokumen surat pindah keluar dari Kabupaten Demak menuju ke Kota Semarang. Sehingga mulai saat ini (18/03/2020) Qolis terhitung bukan warga Demak lagi, karena sudah berhasil mengantongi surat pindah keluar dari Kabupaten Demak.

Kepengurusan dokumen administrasi kependudukan ini sesuai dengan SOP pelayanan yaitu 1×24 jam dan Gratis atau tidak dipungut biaya dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Bahkan saat ini dapat dilayani secara online melalui laman dindukcapil.demakkab.go.id mudah, cepat, gratis dan dapat membahagiakan warga Demak karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun.

Pengambilan Dokumen Surat Pindah

Demak – Gus Kholil warga desa Doreng Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak pada hari ini (18/03/2020) berhasil mendapatkan dokumen administrasi kependudukan berupa surat pindah. Dirinya mengurus surat pindah domisili ke luar Kabupaten Demak, yaitu ke Kabupaten Pati. Setelah mendapatkan surat pindah keluar, dirinya nantinya langsung menuju ke Dindukcapil Kabupaten Pati untuk mengurus pindah masuk ke wilayah tersebut.

Kepengurusan dokumen administrasi kependudukan ini sesuai dengan SOP pelayanan yaitu 1×24 jam dan Gratis atau tidak dipungut biaya dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Bahkan saat ini dapat dilayani secara online melalui laman dindukcapil.demakkab.go.id mudah, cepat, gratis dan dapat membahagiakan warga Demak karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun.

Pengambilan Akta Kelahiran Di Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Selasa (18/03/2020) Yatmi, warga desa Jragung, Kecamatan Karangawen, berhasil mendapatkan dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Kelahiran. Dirinya mengurus penerbitan Akta Kelahiran milik dirinya sendiri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak. Proses penerbitan Akta Kelahiran dengan tanda tangan elektric atau TTE berupa scan barcode pada tanda tangan Kepala Dindukcapil Kab. Demak ini sesuai dengan SOP Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran yaitu 1×24 jam.

Hal ini sesuai dengan himbauan Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd bahwa semua kepengurusan dokumen administrasi kependudukan harus selesai dalam waktu 1×24 jam dengan catatan jika tidak ada kendala berupa jaringan yang bermasalah ataupun sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan, sehingga dapat mengakibatkan penerbitan dokumen kependudukan menjadi molor atau lebih dari 1×24 jam. Serta kepengurusan dokumen kependudukan, Gratis.

KIA Anak-Anakku Sudah Jadi

Demak – Kartu Identitas Anak yang diurus oleh Safitri, warga Onggorawe, Kecamatan Sayung milik anak-anaknya, yaitu Nelly Afrillah dan Anabillah Nur akhirnya berhasil dia dapatkan, pada hari ini (18/03/2020) di Dindukcapil Kab. Demak.

Kartu Identitas Anak merupakan salah identitas anak yang harus dimiliki oleh anak selain Akta Kelahiran, karena supaya hak anak dapat terlindungi oleh Negara. Syarat pembuatan KIA adalah untuk usia 5 tahun melampirkan pas foto berukuran 2x3cm dengan background berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap, sedangkan untuk anak yang berusia 0-4 tahun tidak melampirkan foto. Kemudian dilampirkan juga fotokopi Kartu Keluaga dan Fotokopi Akta Kelahiran. Mudah dan Gratis dalam kepengurusa dokumen kependudukan.

Kecamatan Karangtengah Layani Rekam KTP-el

Demak – Bahaudin Dawami, Petugas Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas sebagai Operator di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karangtengah pada hari ini (18/03/2020) tetap melayani masyarakat di Kecamatan Karangtengah yang akan mengurus dokumen kependudukannya. Sesuai dengan himbauan yang sudah disampaikan oleh Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M.Afhan Noor, M.Pd, bahwa semua pegawai DIndukcapil Kab. Demak baik yang ada di DInas maupun di Kecamatan tetap harus melakukan pelayanan walaupun dengan cara meminimalisir terjadinya kontak fisik dengan masyarakat.

Muhamad Afif warga desa Wonowoso Kecamatan Karangtengah ini melakukan perekaman KTP-el untuk mendapatkan KTP-elnya. Dia melakukan rekam data KTP-el saat sekolah libur. “mumpung sekolah libur, jadi saya bisa rekam KTP-el, biar saya bisa dapat KTP,” tuturnya.

Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak Laksanakan Piket Resik-Resik Taman

Demak – Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH dan diikuti oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Lina Wulandari, SE, MM dan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Widayati, SE, MM beserta para pelaksana di Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak pada hari ini (18/03/2020) melaksanakan piket resik-resik taman Dindukcapil Kab. Dema di Kali Tuntang.

Setelah sehari sebelumnya yang melaksanakan piket resik-resik taman adalah Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data. Tujuan dari piket ini adalah untuk memelihara kebersihan dan keindahan dari taman Dindukcapil Kab. Demak di Kalituntang.

Koordinator TPDK Kecamatan Mijen Serahkan KK

Demak – Kartu Keluarga (KK) milik Masrum warga Ngego, Kecamatan Mijen, hari ini (18/03/2020) diserahkan oleh Supardono, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Mijen.

Masrum mengurus KK perubahan elemen data kependudukan, karena anaknya pindah tempat mengikuti domisili suaminya. Sehingga Masrum segera mengurus perubahan KK miliknya untuk dapat diterbitkan KK baru.

Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Serahkan SPWNI Pengadopsian Anak

Demak – Setelah tadi, Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan, Perceraian Perubahan Status Anak Dan Pewarganegaraan di Dindukcapil Kab. Demak, menerima Syakdullah warga Batangan, Kab. Pati yang melaporkan mengenai anak yang diadopsinya dari Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Kemudian, Budi Hendrawati, menyerahkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) anak angkat karena ikut orangtua angkat dan Kartu Keluarga ortu kandung kepada Syakdullah, pada hari ini juga (18/03/2020).

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial