Penarikan Siswi SMK Tunas Bangsa Yang Jalani Praktik Kerja Lapangan Di Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Laila Fitriyani, Guru SMK Tunas Bangsa, Mijen, Kabupaten Demak hari ini (19/03/2020) melakukan penarikan kepada empat orang siswinya yang menjalani Praktik Kerja Lapangan di Dindukcapil Kab. Demak, terhitung sejak 19 Desember 2019 hingga 19 Maret 2020. Dengan ditemui oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dindukcapil Kab. Demak, Lina Wulandari, SE, MM.

Selama 3 bulan para siswi tersebut ditempatkan secara bergiliran di berbagai bidang untuk membantu Front Office dalam menangani masyarakat langsung yang akan mengurus dokumen kependudukan. Serta di Sekretariat untuk belajar mengenai pengagendaan surat menyurat.

Silahkan Urus KIA Supaya Hak Anak Anda

Demak – Kartu Identitas Anak merupakan salah identitas anak yang harus dimiliki oleh anak selain Akta Kelahiran, karena supaya hak anak dapat terlindungi oleh Negara. Syarat pembuatan KIA adalah untuk usia 5 tahun melampirkan pas foto berukuran 2x3cm dengan background berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap, sedangkan untuk anak yang berusia 0-4 tahun tidak melampirkan foto. Kemudian dilampirkan juga fotokopi Kartu Keluaga dan Fotokopi Akta Kelahiran. Mudah dan Gratis dalam kepengurusa dokumen kependudukan.

Salah satu yang mengurus KIA adalah orangtua dari Vailham Pramdamba dan Fiaza Pramudia, warga Batursari Kecamatan Mranggen, Akhirnya berhasil mendapatkan KIA setelah kemarin melakukan pengurusan KIA di Dindukcapil Kab. Demak.

Pelayanan di Kecamatan Karangtengah Tetap Berjalan

Demak – Kunaeroh, warga Donorojo, Kecamatan Karangtengah melakukan perekaman data KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya, karena saat ini dirinya sudah berusia 17 tahun. Kunaeroh langsung mendatangi Kecamatan Karangtengah sesuai dengan domisili dia tinggal. Dia melakukan perekaman saat sekolah libur.

Di Kecamatan Karangtengah, dirinya dilayani oleh petugas Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan sebagai operator di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karangtengah, Bahaudin Dawami. Tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan.

Yes, Akta Kelahiranku Sudah Jadi

Demak – Hari ini (18/03/2020) Azmi Faza Al Aisy warga di Kecamatan Wonosalam ini tadi menerima salah satu dokumen kependudukan yaitu Akta Kelahiran milik anak-anaknya di Ruang Pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak. Diserahkan langsung oleh petugas front office pengambilan dokumen kependudukan, Hasnul Khotimawati kepada Azmi.

Hal ini sesuai dengan himbauan Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd bahwa semua kepengurusan dokumen administrasi kependudukan harus selesai dalam waktu 1×24 jam dengan catatan jika tidak ada kendala berupa jaringan yang bermasalah ataupun sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan, sehingga dapat mengakibatkan penerbitan dokumen kependudukan menjadi molor atau lebih dari 1×24 jam. Serta kepengurusan dokumen kependudukan, Gratis.

Rapat Koordinasi Pembatalan Hari Jadi Ke-517 Kabupaten Demak

DEMAK – Berdasarkan hasil konsultasi Pemerintah Kabupaten Demak ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada hari ini Selasa (17/03) mengenai pelaksanaan kegiatan Hari Jadi Demak ke 517, yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2020. Seluruh rangkaian kegiatan yang sudah teragendakan mulai tanggal 20 hingga akhir Maret di batalkan. Menyusul instruksi masa masa inkubasi 14 hari. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Demak Singgih Setyono pada rapat Hari jadi terkait wabah corona di Gedung Gradhika Bhakti Praja pada Selasa (17/3) malam.
Pada rapat yang dihadiri seluruh kepala OPD dan Camat se Demak Sekda menyampaikan, ” Segala kegiatan pengumpulan massa yang melibatkan lebih dari 30 orang tidak boleh dilakukan hal ini untuk mencegah penyebaran covid-19. Dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi yang telah teragendakan ini yang sifatnya terjadi akumulasi masa kita batalkan atas dasar hasil konsultasi ke Propinsi kemaren” jelas Sekda.
Dengan keputusan tersebut , masyarakat diharapkan memaklumi dan memahami situasi kondisi saat ini. Dan keputusan pemerintah tersebut sesuai dengan protocol covid-19 untuk menghambat penyebaran Virus Corona.

Kegiatan Demak Berdzikir Ditunda Karena COVID-19

DEMAK – Menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Tengah, banyak kegiatan yang sudah dijadwalkan harus ditunda pelaksanaannya, terutama kegiatan yang mengundang kerumunan masa. Sebab salah satu himbauan pada SE Gubernur dan Bupati menunda atau membatasi kegiatan pada kerumunan banyak orang.
Hal ini berdampak pada agenda Peringatan hari jadi Demak ke 517 , diantaranya kegiatan DEMAK BERDIKIR 1111 KHATAMAN 1111 KHAFIDZOH dalam rangka Isro’ Mi’roj , Hari Jadi Demak dan Harlah Banon Perempuan NU melalui suratnya yang ditujukan kepada para pimpinan Pemkab Demak pada Senin (16/3), kegiatan yang sedianya dilaksanakan pada Minggu (22/3), sementara ditunda sampai 14 hari ke depan.
Kegiatan yang rencananya dilaksanakan di alun-alun Demak ini ditunda dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Waktu pelaksanaannya kita tunda setelah 14 hari ke depan, semoga niat kita semua tercatat sebagai amal sholihah”, begitu disampaikan oleh panitia kegiatan dalam surat penundaannya.

Gubernur Jateng Mengajak Bupati/Walikota Se-Jawa Tengah Tanggap Covid-19 Melalui Video Conference

DEMAK – Dalam rangka koordinasi penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar video conference bersama Gubernur Jawa Tengah dan 35 Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, Selasa (17/3). Video conference di Kabupaten Demak digelar di Ruang Command Centre.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Demak, Hm. Natsir didampingi Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Kepala Bappeda Litbang, serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan video conference yang diselenggarakan bersama bupati/walikota se-Jawa Tengah bertujuan untuk koordinasi dan sinkronisasi program kedaruratan penanganan kasus virus corona.
“Respon cepat dari masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Tengah terkait kondisi sekarang ini patut diapresiasi. Maka melalui video conference ini dapat kita gunakan untuk menampung masukan ataupun permasalahan masing-masing daerah.” Jelas Ganjar.
Terdapat 10 (sepuluh) pokok yang perlu disinkronkan di antaranya setiap daerah perlu melakukan sosialisasi bahaya virus corona; mengajak warga untuk hidup bersih dan sehat; mengurangi kerumunan yang menghadirkan banyak orang; rumah sakit harus siap memfasilitasi setiap orang yang terindikasi virus corona; memastikan anak-anak libur tetapi tetap belajar di rumah; menyiapkan skenario beberapa pegawai yang pekerjaannya bersifat teknis lapangan dapat standby di rumah, namun jika ada perintah bekerja dapat langsung menuju lapangan; menyiapkan bantuan logistik untuk masyarakat seperti sembako, masker, dan handsanitizer; mendorong agar ada isolasi di rumah serta mendorong RT untuk membersihkan rumah dan tempat ibadah; menginventarisasi kebutuhan rumah sakit agar bisa dicarikan solusi untuk memenuhi kebutuhan pasien; dan menyiapkan perubahan anggaran untuk menanggulangi virus corona pada  APBD perubahan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Demak, HM. Natsir menyampaikan Kabupaten Demak telah mengantisipasi sepenuhnya terkait virus corona. “Semua tahapan tata laksana telah dilaksanakan, surat edaran Bupati juga telah ditindaklanjuti”. Kata Bupati.
Terdapat satu pasien berasal dari desa Kedungwaru Kidul Kecamatan Karanganyar yang saat ini berada di rumah sakit Kudus, untuk hasil tes kesehatannya akan diketahui hari ini. Bupati berharap hasil tes laboratorium pasien tersebut dapat dinyatakan negatif terjangkit virus corona.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah menghimbau Pemerintah Kabupaten Demak untuk terus memantau pasien tersebut. Selain itu Ganjar juga mengharap Pemkab Demak untuk terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait penyebaran virus corona, serta dapat melibatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. 

SE Tentang Pembatalan Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Ke-517 di Kabupaten Demak Tahun 2020

Demak – SURAT EDARAN Nomor 003/0662/2020
tentang “PEMBATALAN RANGKAIAN KEGIATAN HARI JADI KE-517 KABUPATEN DEMAK TAHUN 2020”
.

Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah meningkatkan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Demak telah melaksanakan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Kegiatan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Demak Tahun 2020. Atas dasar konsultasi dan koordinasi , bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Seluruh agenda rangkaian Hari Jadi Kabupaten Demak Tahun 2020 “DIBATALKAN”.
2. Segala Kegiatan pengumpulan massa yang melibatkan lebih dari 30 orang “TIDAK DIPERBOLEHKAN”.
3. Semua Dinas/Instansi agar mensosialisasikan edaran ini kepada Masyarakat.
.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Lagi, Warga Demak Terima Dokumen Surat Pindah Keluar

Demak – Tidak hanya Gus Kholil saja berhasil mendapatkan dokumen kependudukan berupa surat pindah keluar di Dindukcapil Kab. Demak, tetapi juga ada Muhammad Nur Qolis warga Karangawen yang berhasil mendapatkan dokumen surat pindah keluar dari Kabupaten Demak menuju ke Kota Semarang. Sehingga mulai saat ini (18/03/2020) Qolis terhitung bukan warga Demak lagi, karena sudah berhasil mengantongi surat pindah keluar dari Kabupaten Demak.

Kepengurusan dokumen administrasi kependudukan ini sesuai dengan SOP pelayanan yaitu 1×24 jam dan Gratis atau tidak dipungut biaya dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Bahkan saat ini dapat dilayani secara online melalui laman dindukcapil.demakkab.go.id mudah, cepat, gratis dan dapat membahagiakan warga Demak karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun.

Pengambilan Dokumen Surat Pindah

Demak – Gus Kholil warga desa Doreng Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak pada hari ini (18/03/2020) berhasil mendapatkan dokumen administrasi kependudukan berupa surat pindah. Dirinya mengurus surat pindah domisili ke luar Kabupaten Demak, yaitu ke Kabupaten Pati. Setelah mendapatkan surat pindah keluar, dirinya nantinya langsung menuju ke Dindukcapil Kabupaten Pati untuk mengurus pindah masuk ke wilayah tersebut.

Kepengurusan dokumen administrasi kependudukan ini sesuai dengan SOP pelayanan yaitu 1×24 jam dan Gratis atau tidak dipungut biaya dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Bahkan saat ini dapat dilayani secara online melalui laman dindukcapil.demakkab.go.id mudah, cepat, gratis dan dapat membahagiakan warga Demak karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial