Dindukcapil Kab. Demak Mendukung Pelaksanaan SP2020

Demak – Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, BPS akan melaksanakan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020), Oleh karena itu Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd berkoordinasi dengan Sekda Kab. Demak, dr. Singgih Setiyono, M.Kes untuk mendukung pelaksanaan SP2020 tersebut dengan mengeluarkan surat himbauan untuk mendukung pelaksanaan SP2020.

Surat Pengumuman bernomor 474/0608 ini resmi beredar ke seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Demak untuk disosialisasikan kepada masyarakat di Lingkungan masing-masing, mulai pada hari ini (13/03/2020). Supaya masyarakat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan SP2020 untuk menyukseskan satu data kependudukan di Indonesia.

Dokumen Kependudukan Ber-TTE Tak Perlu Dilegalisir

Demak – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, bahwa dokumen kependudukan yang berformat digital dan ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak perlu dilegalisir.

Oleh karena itu Sekda Kab. Demak menindaklanjuti aturan tersebut dengan mengeluarkan pengumuman bagi seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Demak, mengenai legalisasi dokumen. Surat bernomor 474/0607 dan resmi mulai diedarkan di semua Perangkat Daerah se-Kabupaten Demak pada hari ini (13/03/2020). Tujuannya agar semua perangkat daerah baik Kecamatan ataupun Dinas, dan Badan untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat Demak di lingkungan masing-masing .

Di Akhir Minggu, Antrian Masyarakat Luar Biasa Ramai

Demak – Jumat (13/03/2020) ini, antrian masyarakat sangat luar biasa ramai. Antusiasme masyarakat yang mengurus dokumen administrasi kependudukan meningkat di akhir minggu ini, di Ruang Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak. Hal ini terlihat dari berjubelnya warga yang mengantri.

Antusiasme ini terjadi karena warga Demak ingin mengurus dokumen kependudukan milik mereka, supaya mereka memiliki identitas dasar dan diakui oleh Negara sebagai warga negara Indonesia.

Akhirnya, KTP-elku Sudah Jadi

Demak – Hari ini (12/03/2020) tidak hanya Rohadi warga Wedung saja yang berhasil membawa pulang dokumen kependudukan berupa KTP-el miliknya. Tetapi Evi Elmira juga beruntung membawa pulang KTP-el miliknya. Evi yang merupakan warga Kebonagung ini mengurus penerbitan KTP-el miliknya kemarin, dirinya langsung pulang begitu sudah melakukan pendaftaran untuk bisa diterbitkan KTP-el miliknya. Karena dirinya akan melanjutkan aktifitasnya sebagai mahasiswi di Kota Semarang., dirinya menyempatkan datang ke DIndukcapil Kab. Demak sebelum berangkat kuliah.

Pencetakan KTP-el dilakukan oleh petugas Dindukcapil Kab. Demak di bagian pencetakan KTP-el, dan dilaksanakan sesuai SOP Pencetakan KTP-el, yaitu 1×24 jam, seperti yang dipaparkan juga oleh Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak. Warga yang akan mengurus pencetakan KTP-el tidak dipungut biaya, alias Gratis.

Kordinator Dindukcapil Di TPDK Kecamatan Karanganyar Layani Warga Yang Urus Dokumen Adminduk

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan suatu lembaga yang sengaja dibentuk oleh pemerintah dengan tugas menyelenggarakan/Layanan pencatatan, penerbitan, penyimpanan dan pemeliharaan data seseorang, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta pergantian nama. Selain itu juga bisa melayani konsultasi data yang bermasalah, seperti yang dilakukan oleh Kuwadi dari Desa Wonoketingal Kec. Karanganyar ini.

Kuwadi ini menanyakan masalah data yang ada di KK itu ada salah satu data anak yang tidak muncul di dalam KK, pada Koordinator Dindukcapil yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Ahmad, S.Sos pada hari ini (12/03/2020). Padahal data anak tersebut sudah pernah muncul di KK dan waktu mau menambah anggota ( anak yang baru lahir) Data anak yang pertama tidak muncul. Kemudian Ahmad mengarahkan untuk menunjukkan akte kelahiran anak sebagai data dukung sehingga dapat di masukkan ke data pusat.

Rohadi : Terimakasih Dindukcapil, KTP-el Saya Sudah Jadi

Demak – “Saya datang ke Dindukcapil Demak mau mengurus e-ktp saya, saya datang dan mengambil no. Antrian biar tertib gitu, selang berapa menit saya dipanggil dan mengumpulkan berkas saya, dan disuruh menunggu lagi buat pengambilan e-ktp nya Enggak ada 1jam e-ktp saya jadi, syukur alhamdulillah, bisa buat pemberkasan lainnya deh. Terimakasih Capil Demak”, cerita Rohadi warga Wedung tadi (12/03/2020) saat menceritakan pengalamannya mengurus KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak pada hari ini.

KTP-el merupakan identitas dasar yang wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia. Walaupun bentuknya kecil tetapi fungsi dan kedudukannya sangat luar biasa penting. Sehingga ketika diumumkan  tersedianya blangko KTP-el maka warga berbondong-bondong untuk segera mengurus KTP-el milik mereka di Dindukcapil Kab. Demak.

Bidang Dafduk Kebagian Piket Resik-Resik Taman Dindukcapil Kab. Demak, Hari Ini

Demak – Kamis ini (12/03/2020) ini Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak mendapat giliran piket resik-resik taman Dindukcapil di Kalituntang, untuk menjaga kebersihan kota Demak supaya bersih dari sampah dan semakin indah.

Dipimpin oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos ini dan diikuti oleh beberapa pelaksana di bidang tersebut langsung membersihkan area taman setelah kegiatan apel pagi dilaksanakan. Semuanya bersama-sama membersihkan sampah-sampah di area tersebut.

Antrian Pemohon Adminduk Pada Hari Ini Mulai Berkurang

Demak – Antusias masyarakat yang sangat tinggi untuk mengurus berkas-berkas dokumen administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil Kab. Demak pada hari Kamis ini (12/03/2020) mulai berkurang, hal ini terlihatnya masyarakat yang tidak begitu memenuhi ruang pelayanan Dindukcapil Kab. Demak.

Antrian pemohon adminduk ini sedikit berkurang, seperti yang terlihat pada siang ini, pemohon terlihat lebih rapi dan tertata dengan duduk di kursi tunggu ruang pelayanan. Seperti yang diungkapkan oleh Wati Kusuma, warga kecamatan Bonang ini merasa nyaman mengurus Akta Kematian milik suaminya serta KK dan KTP-el miliknya, karena antrian warga yang sudah mulai berkurang, dan tidak berdesak-desakan.

Konsultasi Perubahan Agama Dan Status Perkawinan Oleh Budi Hendrawati

Demak – Kamis (12/03/2020) Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan, Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak menerima salah satu warga yang akan berkonsultasi mengenai perubahan agama, perubahan status perkawinan serta pelaporan akta kematian, adalah Lusianawati warga Batursari, Mranggen Demak , di ruang konsultasi Dindukcapil Kab. Demak.

Dindukcapil Kab. Demak memberikan pelayanan yang terintegrasi bagi Lusiana, untuk mengurus perubahan agama, karena suaminya sudah meninggal pada bulan Februari 2020 dan langsung diproses akta kematian suami  dengan menerbitkan pula Kartu Keluarga (KK) dengan status cerai mati sekaligus perubahan keyakinan dan KTP-el dengan status dan keyakinan yang baru.

Pegawai Dindukcapil Kab. Demak Di Kecamatan Guntur Ikuti Penandatanganan Membangun Zona Integritas

Demak – Hari ini (11/03/2020) tidak saja para karyawati Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Mranggen, yang ikut serta menandatangani pernyataan Komitmen Bersama Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kecamatan Mranggen, tetapi para karyawan Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Guntur juga ikut berpartisipasi aktif dalam menandatangani pernyataan tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan setelah apel pagi bersama ini, merupakan hasil dari tindak lanjut kegiatan penandatanganan Komitmen Bersama Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi yang dilaksanakan di Pendopo Kab. Demak, Senin kemarin (09/03/2020). Dimana setiap pegawai di masing-masing Perangkat Daerah wajib untuk perperan serta menandatangani pernyataan untuk membangun ZI menuju WBK di perangkat daerah masing-masing.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial