Para Pegawai Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Apel Pagi Hari Jumat Minggu Pertama

Demak – Jumat (06/03/2020) para karyawan dan karyawati Dindukcapil Kab. Demak serta para siswa PKL mengikuti Apel Pagi bersama di hari Jumat minggu pertama bulan Maret ini. Dengan mengenakan seragam pada hari Jumat sesuai Peraturan Bupati Demak No. 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Yaitu dengan menggunakan seragam atasan berwarna putih dan bawaha hitam. Untuk karyawati perempuan dengan menggunakan jilbab seragam warna merah.

Kegiatan apel pagi ini digelar di Halaman Gedung Ungu Dindukcapil-Dindagkop UKM Kab. Demak. Bertindak sebagai pembina apel pagi yaitu Ili Carli, SH, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil. Kegiatan Apel Pagi bersama ini diikuti oleh seluruh karyawan dan karyawati baik di Dindukcapil maupun Dindagkop UKM.

Petugas Dindukcapil Kab. Demak Yang Bertugas di TPDK Kecamatan Juga Ikuti Apel Pagi Bersama Pegawai Kecamatan

Demak – Akrom, S.Sos  dan Antik Wantini, keduanya adalah karyawan dan karyawati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Sayung juga mengikuti aturan yang sama dengan para pegawai di Kecamatan Sayung. Salah satunya adalah mengikuti Apel Pagi setiap harinya. Kemarin (06/03/2020) terlihat Antik di barisan pertama, berkerudung merah dan Akrom, bertopi merah mengikuti apel pagi pada hari Jumat, pukul 07.30 WIB.

Di setiap Kecamatan, yaitu 14 Kecamatan se- Kabupaten Demak terdapat minimal 2 orang petugas dari Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas melayani warga untuk mengurus administrasi kependudukan. Tujuan ditugaskan para pegawai Dindukcapil Kab. Demak di 14 Kecamatan se-Demak ini adalah untuk mendekatkan dan memudahkan warga untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan sehingga warga Demak bisa sadar pentingnya dokumen administrasi kependudukan bagi kehidupan mereka. Hal ini sesuai dengan penjelasan Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd.

Pembuatan KK Baru Dapat Dilayani Di Kecamatan

Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu, Kusno yang merupakan Warga desa Mijen di Kecamatan Mijen ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.

Kusno dilayani oleh Supardono, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Mijen, kemarin (06/03/2020). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam, dan KK kemudian diserahkan oleh Dono kepada Kusno.

Petugas Dindukcapil di TPDK Kecamatan Karanganyar Layani Warga Untuk Urus Dokumen Kependudukan

Demak – Tidak hanya Endang Sulistyowati saja yang menjadi operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, tetapi juga ada Ahmad, S.Sos yang merupakan Koordinator TPDK Kecamatan Karanganyar. Kemarin (06/03/2020), Ahmad melayani warga yang akan mengajukan perubahan data kependudukan pada dokumen kependudukannya, yaitu Kartu Keluarga (KK). Adalah Fadhilatur Ro’fiah yang mengajukan pindah penduduk antar desa yaitu dari desa Wonoketingal ke Kedungwaru Lor dengan alasan keluarga yaitu mengikuti Suami, Frengki Prastyono. Pengajuan pindah dari Desa Wonoketingal Rt 004, Rw 004 dengan data KK atas nama Nasikin yang beranggotakan 5 orang yang terdiri dari Nasikin sebagai kepala keluarga (ayah), Sulihah sebagai Ibu, Fadhilatur Rofi’ah sebagai anak, Nila Kamilatun sebagai anak dan Marsillah sebagai orang tua.

Selain pengajuan pindah antar desa, Frengki yang merupakan suami Fadhilatur, juga sekalian akan menambahkan data anak yang baru lahir yang bernama Shezan Nayyara Banafsha dengan jenis kelamin Perempuan, lahir di Kudus tanggal 01 maret 2020. Frengki juga akan melakukan pecah KK milik orangtuanya, Kastono yang merupakan warga desa Kedungwaru lor Rt 006 Rw 002, Karanganyar, Kab. Demak. Sehingga pada hari itu, Frengki mengurus tiga pengajuan perubahan data kependudukan, antara lain pencetakan KK atas nama Nasikin (desa Wonoketingal), Kastono (desa Kedungwaru Lor), dan dirinya sendiri Frengki Prasetyono (desa Kedungwaru Lor).

Perekaman KTP-el di Kecamatan Karanganyar

Demak – Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Karanganyar pada hari Jumat (06/03/2020) melayani salah satu warga, yaitu Dewi Istianissaadah yang berstatus sebagai pelajar kelas XI SMA yang akan mengurus dokumen kependudukan berupa perekaman KTP-el. Dewi yang beralamat di Desa Kotakan Kec. Karanganyar Kab Demah, mulai direkam oleh petugas dengan diawali pengecekan Data diri, Foto, Tandatangan Elektrik, 10 sidik Jari, Iris mata. Dan kemudian Dewi memeriksa kembali dan menyatakan bahwa data tersebur benar-benar datanya sendiri.

Perekaman KTP-el dapat dilakukan oleh Kecamatan setempat yang dekat dengan tempat tinggal warga. Karena di tiap Kecamatan terdapat petugas Dindukcapil yang ditempatkan di Kecamatan. Mereka bertugas sebagai Koordinator dan Operator TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan.

Kegiatan Perekaman KTP-el di Kecamatan Mranggen

Demak – Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Mranggen, Dyah Arini Rokhmiyana melayani warga di Kecamatan Mranggen, hari ini (06/03/2020) yang akan merekam data untuk penerbitan KTP-el miliknya, sebagai identitas dasar yang wajib dimilikinya.

Bagi masyarakat Kab. Demak yang akan mengurus dokumen kependudukan sudah dimudahkan dengan tidak harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, jika hanya akan melakukan perekaman data KTP-el. Karena di tiap Kecamatan terdapat petugas Dindukcapil yang ditempatkan di Kecamatan. Mereka bertugas sebagai Koordinator dan Operator TPDK  di Kecamatan.

Pelayanan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Bagi masyarakat Kab. Demak yang akan mengurus dokumen kependudukan sudah dimudahkan dengan tidak harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, jika hanya akan melakukan perekaman data KTP-el, pengurusan surat pindah datang atau keluar antar desa/kecamatan dalam satu Kabupaten, serta perubahan data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK), masyarakat Kab. Demak cukup datang ke Kecamatan terdekat sesuai domisili mereka. Karena di tiap Kecamatan terdapat petugas Dindukcapil yang ditempatkan di Kecamatan. Mereka bertugas sebagai Koordinator dan Operator TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan.

Seperti halnya warga yang dilayani oleh Operator Dinducapil di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, ini kemarin (05/03/2020). Perekaman KTP-el yang di lakukan oleh Elsa Rahmawati yang beralamat di desa NGALURAN Rt 005 ; Rw 004 Kec. Karanganyar, kab. Demak. Kegiatan perekaman tersebut meliputi rekam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Kemudian, Elsa memeriksa kembali dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Inventarisasi Printer Oleh Pengelola BMD Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Selain melakukan pelabelan atau inventarisasi di mesin finger print, Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Akhmad Suyikno, S.Sos juga melakukan inventarisasi printer yang memiliki multi fungsi yaitu scanner dan fotocopy. Printer bermerk Brother tersebut terletak di Ruang Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak.

Kemarin (05/03/2020), Suyikno melakukan pelabelan printer ini. Tujuan dilakukan pelabelan ini supaya lebih tertib administrasi dalam hal penataan aset milik daerah di Dindukcapil Kab. Demak.

Pelabelan Pada Finger Print Tenaga Kontrak

Demak – Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Akhmad Suyikno, S.Sos melakukan inventarisasi mesin finger print untuk tenaga kontrak. Mesin finger print tersebut terletak di selasar Lantai II Ruang Sekretariat Dindukcapil Kab. Demak.

Kemarin (05/03/2020), Suyikno melakukan pelabelan mesin finger print. Tujuan dilakukan pelabelan ini supaya lebih tertib administrasi dalam hal penataan aset milik daerah di Dindukcapil Kab. Demak.

Setelah Nikah, Wajib Miliki KK Baru Dengan Status Kawin Tercatat

Demak – Hari ini (05/03/2020) Abdul Baru, warga desa Serangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak telah menerima Kartu Keluarga (KK) miliknya. KK tersebut dimiliknya setelah dirinya menikah, sehingga dirinya harus segera melakukan perubahan status, dari belum kawin menjadi kawin tercatat. Tentunya dengan melampirkan fotokopi Surat Nikah sebagai dasar untuk bisa diubah status perkawinannya menjadi Kawin tercatat.

Bari mengurus perubahan data kependudukan berupa penerbitan KK di Kecamatan Bonang. Disana, Bari dilayani oleh Petugas Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Bonang, yaitu Hadi Purwanto sebagai Koordinator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Bonang. Setelah mendapatkan KK dengan status kawin, maka Bari dapat mengurus penerbitan KTP-el miliknya dan istrinya di Dindukcapil Kab. Demak.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial