Dindukcapil Isi Ngobras di RSKW

Demak – Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak mengisi acara Ngobras (Ngobrol Bareng) Radio Suara Kota Wali (RSKW) pada hari Kamis (06/02/2020) pukul 15.00 WIB. Rustiyono menjelaskan mengenai tugas Dindukcapil Kab. Demak sebagai Dinas yang bertanggung jawab pada administrasi kependudukan sejak lahir sampai meninggal dunia. “Selain itu tugas Dindukcapil Kab. Demak untuk mensukseskan program Dirjen Dukcapil Kemendagri RI yaitu GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan), Gerakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang adminstrasi kependudukan menuju masyarakat tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan”, jelas Rustiyono, S.Sos.

Setiap bulannya, Dindukcapil Kab. Demak rutin terjadwal untuk mengisi acara Ngobras yang telah ditentukan pada hari Kamis, walaupun masih menunggu untuk informasi lebih lanjit mengenai pemberian tanggal.

Baru Pukul 08.19 WIB, Antrian Pemohon Adminduk Sudah Mencapai 173 Orang

Demak – Dilaporkan pada hari ini (Jumat,07/02/2020) hingga pukul 08.19 WIB, antrian pemohon dokumen kependudukan sudah mencapai nomor 173. Dua gadis warga di Kecamatan Karanganyar, Demak ini sudah mengantri sejak antrian nomor di bagian Pelayanan di Lantai I Dindukcapil Kab. Demak belum dibuka.

Pencetakan KTP-el maupun dokumen administrasi kependudukan dikerjakan oleh para petugas Dindukcapil Kab. Demak sesuai SOP, yaitu 1×24 jam hari kerja. Para pemohon KTP-el diminta untuk mengambil KTP-el milik mereka pada hari Senin, sesuai dengan nomor antrian milik mereka yang sudah masuk di bagian FO Pendaftaran.

Dindukcapil Kab. Demak Ikut Berpartisipasi Menyukseskan SP2020 Bersama BPS Kab. Demak

Demak – Kamis (06/02/2020) Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Demak mengajak Dindukcapil Kab. Demak untuk menyukseskan Sensuk Penduduk Tahun 2020 (SP2020) melalui Sosialisasi pada berupa pemasangan standing banner  di Lantai I di depan Ruang Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak. Standing Banner SP2020 dipasang oleh Abdul Khalim yang merupakan petugas dari BPS Kab. Demak setelah mendapat ijin pemasangan standing banner dari Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd.

Dijelaskan dalam Surat dari BPS Kab. Demak, nomor B-013/BPS/33212/02/2020 tanggal 03 Februari 2020 bawa pemerintah melalui BPS akan melaksanakan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 15 Februari-31 Maret 2020 untuk melakukan Sensus Penduduk Online dan pada bulan Juli 2020 untuk Sensus Penduduk Wawancara.

Akta Kelahiran Hilang? Silahkan Datang Dan Konsultasi Ke Dindukcapil

Demak – Bagi masyarakat yang dokumen kependudukannya hilang, baik itu KTP-el, Akta (Kelahiran, Kematian,  Perkawinan, Perceraian), Kartu Keluarga (KK) tidak perlu khawatir, cukup datang ke Dindukcapil Kab. Demak untuk berkonsultasi mengenai permasalahan tersebut. Seperti halnya yang dilakukan oleh Zaenal Abidin dan istrinya, yang merupakan warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak melakukan konsultasi dengan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak yang diwakili oleh Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati mengenai akta kelahiran miliknya, istri dan anaknya yang hilang pada hari Kamis (06/02/2020). Keduanya berkonsultasi bagaimana supaya dapat diterbitkan kembali akta kelahiran milik mereka yang hilang.

“Persyaratannya hampir sama dengan membuat baru, hanya saja yang berbeda yaitu ditambah dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, serta nanti pemohon mengisi formulir kutipan”, terang Budi Hendrawati.  Setelah berkas persyaratan lengkap kemudian akta kelahiran yang hilang baru dapat diproses.

Kabid Dafduk Dindukcapil Kab. Demak, Lakukan Interview Dengan Reporter TVRI

Demak – Reporter TVRI Jawa Tengah, Edi Supriyadi melakukan wawancara dengan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos pada hari ini (Kamis,06/02/2020) terkait dengan pelayanan KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak. “Walaupun membludak jumlah pemohon KTP-el sejak diumumkan ketersediaan blangko KTP-el, namun Dindukcapil tetap dapat melayani masyarakat sesuai SOP kami yaitu 1×24 jam”, jelas Rustiyono.

Rustiyono juga menambahkan, bahwa semua dokumen kependudukan, baik itu pembuatan KTP-el, KK, Akta dan pengurusan surat pindah, Gratis atau tidak dipungut biaya. Dan diwajibkan masyarakat yang akan mencetak KTP-el untuk datang sendiri mengurus pencetakannya di Dindukcapil Kab. Demak, atau jika diwakilkan harus dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang asli beserta Fotokopi KK. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya calo.

Captain America Bikin KIA Untuk Anaknya

Demak – “Captain America” alias Sunaryo warga Wonosalam, Kab. Demak adalah salah satu contoh masyarakat yang sadar administrasi kependudukan. Karena beliau langsung mengurus dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) milik anaknya, Safira yang saat ini berumur 8 tahun. Sunaryo mengurus KIA dari jam 09.00 WIB dan langsung menerima KIA  pada pukul 10.00 WIB, setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas FO Pendaftaran, kemudian berkas diberikan untuk segera diproses oleh petugas di bagian pencetakan KIA dan setelah jadi diserahkan ke petugas FO di bagian Pengambilan Dokumen untuk diberikan kepada pemohon. “Mengurusnya gampang dan gratis, selain itu bisa ditunggu”, papar Sunaryo.

Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Semua kepengurusan dokumen kependudukan jika tidak ada kendala dalam jaringan sarana dan prasarana dapat terlaksana dalam waktu 1×24 jam. Dan kepengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau Rp. 0,-.

Dindukcapil Kab. Demak Juga Layani Konsultasi Kewarganegaraan

Demak- Pada hari Rabu (05/02/2020), Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati menerima salah satu Warga Negara Asing, yang berasal dari Republic of China, Zheng Shuyu dan Lim Yunteng untuk berkonsultasi mengenai masalah kewarganegaraan. Mereka dengan menggunakan bahasa “campur” yaitu bahasa Mandarin, Inggris dan Indonesia ingin berpindah kewarganegaraan, menjadi Warga Negara Indonesia.

Zheng Shuyu menanyakan apa saja persyaratan yang harus dilakukan untuk bisa menjadi WNI, karena dirinya dan suaminya sudah hampir 10 tahun tinggal dan bekerja di Indonesia, terlebih mereka berdomisili di Kab. Demak.

Buat Akte Kelahiran, Tak Perlu Pakai Surat Pengantar Lagi

Demak – “Menurut Perpres ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan Administrasi Kependudukan tidak memerlukan lagi surat pengantar baik dari RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan,” tutur Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd.  Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan Perpres tersebut, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas. Dindukcapil Kab. Demak itu sendiri telah menghapuskan syarat yang harus menyertakan surat pengantar, sejak awal tahun 2019.

Untuk pembuatan KK baru hanya diperlukan Surat Nikah/Cerai dan Keterangan Pindah Alamat bagi anggota baru. Perubahan KK, dapat membawa KK lama dan dokumen pendukung.  Untuk membuat KTP-el dapat membawa Fotocopy KK saja. Perubahan KTP-el yang dibutuhkan hanya KK dan Surat Keterangan Pindah. Sedang untuk pembuatan Akta Kelahiran yang harus dibawa adalah Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK dan KTP-el. Kemudian jika mengurus Akta Kematian hanya butuh Surat Kematian.

Sampai Saat Ini, KTP-el Masih Menjadi Primadona Masyarakat

Demak – Pencetakan KTP-el masih menjadi primadona masyarakat, karena terhitung dari satu minggu yang lalu sejak diumumkan blangko KTP-el telah tersedia, sampai hari ini (Rabu, 05/02/2020) masyarakat masih saja memadati Dindukcapil Kab. Demak untuk melakukan penggantian Surat Keterangan pengganti KTP-el sementara menjadi KTP-el. Antrian masyarakat mulai terlihat padat sejak pukul 07.00, walaupun pintu Ruang Pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak masih ditutup. Dan baru dibuka pada pukul 07.20 WIB. Hingga pukul 07.59 WIB dilaporkan bahwa nomor antrian untuk pendaftaran pencetakan KTP-el sudah mencapai nomor 199.

Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos, menuturkan bahwa setiap hari kecuali sabtu dan minggu, nomor antrian yang keluar mencapai 600, pengumuman mengenai ketersediaan blangko KTP-el membuat para petugas di bagian pencetakan KTP-el setiap harinya untuk bekerja lebih keras dari sebelum pengumuman ketersediaan blangko KTP-el, tidak jarang membuat mereka harus lembur untuk melakukan pencetakan KTP-el.

Sudahkah Anak Anda Membuat KIA?

Demak – Kartu Identitas Anak diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.

Sejak April Tahun 2019 silam, Dindukcapil Kab. Demak sudah mulai menerbitkan KIA. Bahkan sudah bekerjasama dengan sekolah-sekolah untuk mengumpulkan berkas secara kolektif, supaya anak-anak bisa memperoleh KIA. Rustiyono, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, menjelaskan bahwa tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial