Siti Lakukan Perekaman KTP-el Di Bonang

Demak- Rabu (16/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Bonang, Okti melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Siti sofiatun kelahiran 8 September 2001 warga Desa Weding rt1 rw4 Kecamatan Bonang.

Siti mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus BPJS dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.

Perekamana KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Hari Selasa ini (15/9), Kolilurrohman yang beralamat di Desa Karangasem Kecamatan Sayung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Sayung. Kolil yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Kolil dilayani oleh Antik wantini, salah satu Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Antik wantini menerapkan protokol kesehatan yang berlaku supaya terhindar dari penularan virus corona. Diantaranya mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan setelah melakukan perekaman KTP-el.

Afiyatur Rekam KTP-el Di Wedung

Demak- Senin (14/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arief efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Afiyatun rohmaniyah warga desa Bungo rt1 rw8 Kecamatan Wedung.

Afiyatun mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.

Perekaman Ahmad Dani Di Wedung

Demak- Senin (14/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arief efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Ahmad dani firmansyah warga desa Brahan wetan rt3 rw5 Kecamatan Wedung.

Dani mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.

Faisal Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak- Senin (14/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arief efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Faisal warga desa Brahan wetan rt3 rw6 Kecamatan Wedung.

Faisal mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus STNK dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.

Penyerahan Akta Kelahiran Bagi Warga Stunting

Bella Carissa Jovanka, ds ngaluran, kec. karanganyar

Thalia Rekam KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Hari Selasa ini (15/9), Risa Thalia yang beralamat di Desa Sidogemah Kecamatan Sayung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Sayung. Risa yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Risa dilayani oleh Antik wantini, salah satu Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Antik wantini menerapkan protokol kesehatan yang berlaku supaya terhindar dari penularan virus corona. Diantaranya mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan setelah melakukan perekaman KTP-el.

Pengajuan Surat Pindah Di Kecamatan Sayung

Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu, Sukardi yang merupakan Warga Desa Sayung Kecamatan Sayung ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk pindah domisili ke luar Kabupaten Rembang.

Sukardi dilayani oleh Antik wantini, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Sayung, kemarin (15/9/2020). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam.

Kadis Dukcapil Kab. Demak Rakor Dokumen Kependudukan Disdukcapil Se-Pati Raya

Nukman Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Hari Selasa ini (15/9), Sakinin nukman yang beralamat di Desa Sidogemah Kecamatan Sayung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Sayung. Sakirin yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Sakirin dilayani oleh Antik wantini, salah satu Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Antik wantini menerapkan protokol kesehatan yang berlaku supaya terhindar dari penularan virus corona. Diantaranya mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan setelah melakukan perekaman KTP-el.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial