
Demak – Arief efendi, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, kamis siang (6/8) melayani pengajuan permohonan perekaman KTP-el dari warga Kecamatan Wedung.
Masfufah yang berlamat di Desa Wedung rt2 rw2 Kecamatan Wedung Perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan lain yang terdekat dengan domisili warga. Syaratnya untuk melakukan perekaman KTP-el baru adalah dengan hanya membawa Kartu Keluarga saja.




