
Demak – Pengajuan perekaman foto yang diajukan oleh Vian dari desa Wonoketingal pada hari Jumat (7/8) di TPDK Kecamatan Karanganyar. Kini masa usia Vian sudah menunjukkan usia 17 tahun dan wajib memiliki KTP. Dan kini vian telah datang ke Kecamatan untuk melakukan perekaman KTP.
Dari petugas TPDK Kecamatan Karanganyar yang melayani perekaman adalah Endang Sulistiyowati, Operator Dindukcapil Demak, mulai melayani tahapan Vian dalam merekam data dari awal hingga selesai dan yang bersangkutan telah memeriksa bahwa data yang di buat foto adalah benar-benar data dirinya sendiri dan datanya sudah valid.




