
Demak – Kamis (6/8), Okti, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Bonang melayani warga yang akan mengajukan perekaman KTP-el, supaya dapat diterbitkan KTP-el setelah warga Demak melakukan pendaftaran online di laman http://dindukcapil.demakkab.go.id
Perekaman KTP-el atas nama Widanu mukholidin yang berkelahiran 25 Desember 2002 warga desa Purworejo rt5 rw1, Kecamatan Bonang ini belum memiliki KTP-el sehingga dirinya mengajukan permohonan perekaman KTP-el. Sebagai dasar pembuatan SIM, karena dirinya sudah berusia 18 tahun.




