Lawan COVID-19, Opsi Penundaan Pemilihan Serentak 2020

Demak – Dilansir dari KPU RI, Kamis,02/04/2020. Bahwa Anggaran Pemilihan Serentak yang belum dipakai untuk dapat direalokasi oleh Pemerintah Daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi COVID-19.

KPU pada RDP lalu memberikan beberapa opsi waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yang ditunda akibat pandemi Covid-19. Dan untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan Covid-19, anggaran Pilkada yg belum terpakai akan direalokasikan oleh pemda masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial