


Demak – Jumat (01/05). Pemerintah telah melarang aktivitas mudik demi mencegah penyebaran Covid-19. Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengendalian tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. Yuk tetap di rumah saja dan manfaatkan teknologi digital untuk silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.




