
Demak – Dindukcapil Kab. Demak melakukan inovasi pada proses pencetakan KTP-el. Yaitu mempercepat proses perekaman dan pencetakan KTP-el. Jika biasanya proses perekaman KTP-el memakan waktu hingga 1 minggu, kini mulai 18 April 2020, proses perekaman dan pencetakan KTP-el hanya 5 menit saja.
Hal ini sudah dibuktikan oleh salah satu warga Demak yang hari ini (18/5) melakukan perekaman data KTP-el dan dilayani oleh Prima Neni. Ketika dicek oleh Neni apakah sudah terkirim ke Kemendagri dan sudah penunggalan, ternyata sudah siap untuk dicetak. Sehingga KTP-el tersebut bisa dicetak. Hal ini supaya menjadikan pelayanan pencetakan KTP-el, pelayanan yang membahagiakan bagi warga Demak.




