Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak- Jumat (17/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arif Efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Hartono warga desa Ruwit Rt 01 Rw 01 Kecamatan Wedung.

Hartono mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena walaupun dirinya sudah berusia 25 tahun, belum memiliki KTP-el, padahal KTP-el merupakan identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM, yang membutuhkan KTP-el sebagai dasar pembuatan SIM.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial