
Demak – Hari ini (21/7), Arif Efendi, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Wedung melayani warga yang akan mengajukan perekaman KTP-el, supaya dapat diterbitkan KTP-el setelah warga Demak melakukan pendaftaran online di laman http://dindukcapil.demakkab.go.id
Perekaman KTP-el atas nama Mutiara warga Rt 01 Rw 05 desa Wedung, Kecamatan Wedung ini belum memiliki KTP-el sehingga dirinya mengajukan permohonan perekaman KTP-el. Sebagai dasar pembuatan SIM, karena dirinya sudah berusia 18 tahun.




