
Demak – Hari ini Senin(20/7), Didin yang beralamat di Desa tedunan rt4 rw4 Kecamatan Bonang mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Bonang. Hendra yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Hendra dilayani oleh Okti, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Bonang. okti memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Bonang supaya terhindar dari penularan virus corona.




