
Demak – Di masa pandemi Corona ini yang telah memasuki masa New Normal, Dindukcapil Demak telah membuka pelayanan tatap muka kembali, diantaranya perekaman KTP-el. Untuk itu baik warga yang akan melakukan perekaman data KTP-el maupun petugas perekaman data KTP-el harus mematuhi protokol kesehatan, diantaranya dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan perekaman dengan hand sanitizer, serta bagi petugas, wajib memakai baju hazmat dan face shield.
Perekaman atas nama Ahmad Yusuf yang saat ini sudah menginjak usia 17 tahun dan merupakan warga desa Gebangarum Rt 02 Rw 05 ini dilayani oleh Nur Okti Hayati, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Bonang, hari ini (22/7). Okti setelah berhasil merekam data Ahmad, menjelaskan pada Ahmad bahwa dia harus menunggu 2x24jam supaya data terkirim ke Kemendagri dan diolah menjadi data tunggal sehingga bisa dicetak menjadi KTP-el. Setelah itu baru Ahmad disarankan untuk melakukan pendaftaran KTP-el secara online di dindukcapil.demakkab.go.id




