Categories
Uncategorized

BLANGKO KTP-EL SUDAH TERSEDIA, DINDUKCAPIL KAB. DEMAK MULAI MELAKUKAN PENCETAKAN

Demak- Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, Rustiyono, S.Sos melalui Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kabupaten Demak, Masrifah, S.Sos mengumumkan bahwa mulai Senin, 27 Januari 2020, warga Kab. Demak yang masih memiliki Surat Keterangan (SuKet) pengganti KTP-el Sementara, bisa datang ke Dindukcapil Kab. Demak untuk dicetakkan KTP-elnya, dan tidak dibatasi oleh waktu terbit SuKet tersebut.
Tentu saja dengan syarat yang sudah ditentukan, yaitu Pemohon harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan, dengan membawa SuKet Asli. Pencetakan KTP-el dapat diwakilkan jika pemohon tidak dapat hadir sendiri, asal yang mewakili masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dengan membawa Fotokopi KK dan SuKet Asli pemohon yang diwakili.
Antrian tidak dibatasi setiap harinya, selama masih dalam hari dan jam pelayanan Dindukcapil, yaitu Senin s.d Kamis jam 08.00 s.d 15.00 WIB dan Jumat jam 08.00 s.d 14.30 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial