Categories
Uncategorized

Kasi Perkawinan Perceraian Berikan Materi Kepada Mahasiswa D-IV UNS Surakarta

Demak – Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati memberikan materi kepada 19 orang mahasiswa Diploma IV Studi Demografi dan Pencatatan Sipil Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang sedang lakukan praktik di Dindukcapil Kab. Demak selama 4 bulan, pada hari Rabu (26/02/2020).

Materi yang diberikan oleh Budi Hendrawati mengenai Perkawinan dan Perceraian. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mencatatkan perkawinannya di Dindukcapil setelah sebelumnya disahkan oleh pemuka agama. Perkawinan yang dicatatkan di Dindukcapil adalah perkawinan untuk masyarakat non muslim. Selain itu, Budi Hendrawati juga menjelaskan mengenai persyaratan untuk mendapatkan akta cerai bagi masyarakat non muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial