
Demak – Sabtu, 04/04/2020. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mendukung dan menindaklanjuti Perpu No. 1 Tahun 2020 yang telah dikeluarkan Pemerintah. Dengan adanya Perpu ini, Pemerintah, OJK, BI, dan LPS dapat melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi akibat dampak Covid-19 dan bisa melindungi rakyat Indonesia.
Penerbitan Perpu No. 1 Tahun 2020 ini untuk mencegah risiko-risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Perpu ini merupakan landasan hukum untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan perekonomian nasional, sektor riil dan sektor keuangan.







