Categories
Uncategorized

KAI Percepat Refund Pembatalan Tiket Lewat KAI Access, 3 Hari Cair

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan (refund) tiket melalui aplikasi KAI Access dalam rangka mendukung kebijakan jaga jarak fisik. VP Public Relations Joni Martinus mengatakan, KAI mempercepat refund menjadi tiga hari kerja sejak dilakukan pembatalan.

Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, maka KAI akan mengembalikan 100 persen uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari. “Ketentuan itu berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai dengan 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai dengan 4 Juni 2020,” papar Joni, dilansir dari Antara, Rabu (29/4). Dia menambahkan, percepatan refund pembatalan tiket ini dilakukan agar calon penumpang beralih ke pembatalan secara online. Tujuannya untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun.

Dijelaskannya, penumpang diharuskan mengunduh atau meng-update aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu. Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket. “Total tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 29 April 2020 sebanyak 877.618 tiket, di mana 51 persen dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara offline di stasiun,” kata Joni. Khusus untuk keberangkatan 14 Mei sampai dengan 4 Juni 2020 atau H-10 sampai dengan H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, sudah terdapat 554.672 tiket yang dibatalkan oleh penumpang.

Masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 39 persen dari total keseluruhan tiket Masa Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual. Joni berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat. “Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” kata Joni. (sumber : Jawa Pos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial