Categories
Uncategorized

Aturan Pemberlakuan Larangan Mudik

Demak – Kamis (30/04/2020). Pemerintah telah melarang aktivitas mudik demi mencegah penyebaran Covid-19. Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.  Aturan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi angkutan penumpang baik darat, kereta api, laut maupun udara. Bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang melanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan tanggal yang ditetapkan lho.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial