Categories
Uncategorized

Bolehkan Mencicipi Masakan Saat Puasa?

Demak – Kamis (30/04/2020). Ibnu ‘Abbas mengatakan,⁣ “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)⁣.

Sementara itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267, Maktabah Syamilah)⁣. Jadi mencicipi masakan saat puasa itu diperbolehkan asal tidak sampai tertelan, dan berkumur setelahnya.⁣ (Sumber : Times Indonesia).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial