Demak – Kamis (30/04/2020). Peraturan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah guna menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia berlaku untuk seluruh moda transportasi.
Artinya, tidak hanya pengemudi kendaraan roda empat saja yang dikenakan sanksi jika nekat melakukan perjalanan mudik, tetapi juga untuk yang menggunakan sepeda motor. (Sumber : Kompas.com).