
Demak – Selasa (05/05), Larangan Mudik Untuk anggota Polri dan PNS Polri dilarang mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Berdasarkan Surat Telegram No ST/1083/IV/KEP./2020 tanggal 03 April 2020. – Tidak bepergian keluar daerah dan/atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya. – Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). – Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal. – Menerapkan perilaku hidup bersih.




