
Demak – Selasa (05/05) Ditengah maraknya CORONA penerapan jaga jarak masih tetap di lakukan, kini Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melakukan penundaan pelayanan dengan tatap muka untuk menghindari penyebaran Mata Rantai Virus Corona. Dengan adanya penundaan pelayanan maka, kini kantor catatan sipil demak membuka pelayanan online di http://dindukcapil.demakkab.go.id di HP.
Seperti yang di lakukan oleh Qulub dari desa Cangkring, telah datang ke Kecamatan Karanganyar untuk minta keterangan masalah pendaftaran KTP-el. Pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar sebagai Operator, Endang Sulistyowati, S.Pd memberikan informasi bahwa saat ini layanan dukcapil Demak sedang di tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Untuk sementara ini pelayanan melalui online dan mengarahkan Qulub langsung mendaftar E-Ktp secara online di HP.




