
Demak – Rabu (6/5), Masih bandel tetap mudik? Masyarakat diminta putar balik kembali ke rumah masing-masing. Sanksi dan Dasar Hukum
Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Berdasarkan Surat Telegram No ST/1083/IV/KEP./2020 tanggal 03 April 2020. – Tidak bepergian keluar daerah dan/atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya. – Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). – Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal. – Menerapkan perilaku hidup bersih.




