Pelaksanaan Pelayanan Nikah Di Masa Darurat Covid 19

Demak – Rabu (6/5), Dilansir dari Bimas Islam Kemenag RI, melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor P.004 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Covid-19. .

Semoga ini dapat menjadi pencerahan dan panduan dalam pendaftaran nikah. Pendaftaran nikah melalui online di laman simkah.kemenag.go.id, dan berkas-berkasnya dibawa ke KUA untuk diverifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial