
Demak – Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Apabila ada anak yang baru lahir wajib di laporkan ke desa supaya data bayi yang baru lahir bisa tercantum dalam KK.
Seperti yang diajukan oleh Makrum, warga Desa Undaan Kidul Rt: 05 Rw 02 telah mengajukan penambahan anggota (anak baru lahir) pada KK miliknya. Untuk itulah Makrum melengkapi persyaratan perubahan elemen data kependudukan pada KK miliknya berupa penambahan anggota keluarga baru, dan segera diverifikasi oleh Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, siang ini (14/5).




