Demak – Hari ini (29/6), Nur Faizah yang beralamat di Sidomulyo Rt 01 Rw 05 Kecamatan Dempet mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Dempet. Nur yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Nur dilayani oleh Rois Nur Istiqomah, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Dempet. Rois memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Dempet supaya terhindar dari penularan virus corona.