Categories
Uncategorized

Pengajuan Pendaftaran Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Sehingga setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya 1. Kini usia yang diperbolehkan pembuatan KTP elektronik adalah 17 Tahun.

Semenjak peraturan kerja New Normal Pengajuan Perekaman KTP elektronik semakin hari semakin banyak. Disamping dampak dari virus corona anak yang usia 17 tahun pun juga banyak. Misalkan yang dilakukan bagus dari desa Ketanjung kecamatan Karanganyar ini mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di kecamatan Karanganyar (29 juni 2020) karena sudah memasuki usia 17 tahun.adapun warga lain yang mengajukan perekaman karena baru pulang dari perantauan dan di perantauan belum pernah melakukan perekaman sama sekali. Kini perekaman KTP elektronik perjuni (mulai tgl 22 Juni 2020 – 29 Juni 2020) sudah mencapai 273.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial