Demak – Kamis (30/7), Friska Priselia yang beralamat di Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Wonosalam. Friska yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Friska dilayani oleh Lailatus Sifak yang akrab dipanggil Ela, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wonosalam. Ela memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Wonosalam supaya terhindar dari penularan virus corona.