Categories
Uncategorized

Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Hari ini (30/7), Setyowati yang beralamat di desa ilangrejo Kecamatan Wonosalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Wonosalam. Setyowati yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Setyowati dilayani oleh Marzuki, Koordinator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wonosalam. Marzuki memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Wonosalam supaya terhindar dari penularan virus corona.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial