Categories
Uncategorized

Pencatatan Perkawinan Di Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Pencatatan perkawinan antara Agustinus Widiantoro dengan Melly Priana Rahayu yang beralamat Bintoro Kecamatan Demak, Kab. Demak pada hari Senin 30 November 2020 ini langsung menerima dokumen beberapa dokumen kependudukan. Diantaranya yaitu, Kutipan Akta Perkawinan milik Suami, Kutipan Akta Perkawinan milik Istri, KTP-el suami dengan status kawin, Kartu Keluarga milik kedua mempelai, Kartu Keluarga milik orangtua.

Namun, berhubung Melly adalah penduduk Bekasi maka KTPel Melly beserta KK milik orangtua Melly dicetak di Bekasi. “Dindukcapil Kabupaten Demak sudah mengirim surat pemberitahuan penerbitan dokumen akta perkawinan agar status istri bisa dirubah didatabase yang ada di bekasi sekaligus diterbitkan KTP-el dan KK baru dengan status kawin”, terang Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak yang telah mengesahkan pencatatan perkawinan mereka bersama Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, Ili Carli, SH di Ruang Pencatatan Perkawinan Dindukcapil Kab. Demak lantai 2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial