Categories
Uncategorized

Perekaman KTP Elektronik Bagi Penyandang Difabel

Demak – Pembuatan KTP elektronik bagi sebagian penyandang cacat tubuh atau difabel,  dilayani dengan mekanisme jemput bola (mobile service). Mereka tidak perlu mengurus langsung ke dinas atau di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan, melainkan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang datang langsung ke tempat yang telah ditentukan.

Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak mengatakan eksistensi model pelayanan seperti ini ke depan rencananya akan lebih kami tingkatkan kapasitas dan jangkauannya seperti pelayananan akta kelahiran dan perekaman KTP elektronik di rumah sakit maupun tempat-tempat lain yang memudahkan akses bagi masyarakat.

Prinsipnya bagi kami adalah Dinas Kependudukann dan Pencatatan Sipil Kab. Demakl ingin memberikan pelayanan yang lebih sederhana, mudah dan menyenangkan bagi masyarakat. Dengan model pelayanan seperti ini mudah-mudahkan kesadaran masyarakat tentang arti penting dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil akan lebih meningkat, pungkasnya.

Salah satu warga penyandang difabel, yaitu tuna netra, Sri Hartatik yang berdomisili di Desa Kalicilik ini merasa terbantu dengan model pelayanan jemput bola perekaman KTP-el ini, sebab dirinya tidak harus datang ke Dinas maupun Kecamatan untuk melakukan perekaman KTP-el. Operator perekaman KTP-el Dindukcapil Kab Demak membantu Sri untuk merekam data, sore hari (8/1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial