Categories
Uncategorized

Pelepasan Purna Tugas Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai masa pengabdian sesuai dengan jenjang jabatan yang diembannya. Setelah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) PNS diberhentikan dengan mendaptkan hak pensiun, termasuk PNS yang masih aktif dan meninggal dunia juga mendapatkan hak pensiun janda/dua.
Wakil Bupati Demak, Drs. Joko Sutanto memberikan sambutan dalam acara Pembinaan dan Peningkatan SDM di Dindukcapil Kab. Demak yang sekaligus acara pelepasan purna tugas pegawai Dindukcapil Kab. Demak per 1 Mei 2021, yaitu Masrifah, S.Sos, Kasi Identitas Penduduk. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 3 April 2020 di Solo.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa ibu Masrifah yang akan menjalani purna tugas, diberikan kesehatan supaya dapat berkumpul dengan keluarga. Selain itu, Eni Susiani, SE, MH, Plt Kepala Dindukcapil Kab. Demak juga menyampaikan sambutannya. Beliau juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Masrifah atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan di Dindukcapil Kab. Demak selama ini dan berpesan agar tetap menjaga tali silaturahmi serta menjadikan masa purnatugas ini sebagai awal pengabdian kepada masyarakat yang lebih luas, kesempatan memperdalam ilmu agama. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial