Categories
Uncategorized

Pergantian Media Cetak Administrasi Kependudukan

Demak – Adakah diantara kalian yang belum mengetahui tentang peraturan terbaru terkait pencetakan dokumen kependudukan? Atau bahkan bingung karena mendapatkan cetakan dokumen kependudukan selembar HVS berwarna putih? Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan Bab IV Pasal 12 memuat tentang pencetakan dokumen yang tidak menggunakan Blangko Security Printing akan tetapi menggunakan Kertas HVS 80gr ukuran A4 berwarna putih yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code.

Karena sudah menggunakan TTE maka keaslian dokumen kependudukan bisa dicek sendiri dengan cara scan pada QR code tersebut dengan menggunakan aplikasi scanner QR code apapun yang bisa di download dari app store/play store hp kalian. Inovasi ini ditujukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini sudah berlaku sejak bulan Juli tahun 2020 lalu. Untuk jenis dokumen apa saja yang yang mengalami perubahan media cetak dokumen kependudukan bisa dilihat di gambar di atas ya. Lalu gimana dengan dokumen kependudukan yang sudah dimiliki dan masih menggunakan Blangko Security Printing terbitan sebelumnya? Tenang saja, TIDAK PERLU diganti dan masih berlaku, kecuali bila ada perubahan data, hilang, atau dokumen tersebut rusak. Beritahu dan share informasi ini ya ke teman, saudara atau pasanganmu biar selalu update dengan informasi dukcapil terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial