Categories
Uncategorized

Dindukcapil Demak Ikuti Koordinasi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Secara Daring

Demak – Terkait adanya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada tahun 2021 ini melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik. Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi secara daring pada hari Selasa dan Rabu (27 dan 28 April 2021) pukul 10.00 WIB dengan mengundang perwakilan dari Bagian Organisasi, DPMPTSP, Disdukcapil, Disdik dan Dinkes dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Pemerintah Kabupaten Demak diwakili oleh Kasubbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Demak, Sulistyawati, SS memaparkan mengenai hasil penilaian mandiri di perangkat daerah Kabupaten Demak. Dengan hasil 11 OPD yang berada di zona hijau pada tahun 2018 mengikuti penilaian kepatuhan, yaitu DINPMPTSP, Dindukcapil, Dindikbud, Dinkes, Dinnakerin, DinsosP2PA, DinLH, Dinhub, Dindagkop, RSUD Sunan Kalijaga, dan Inspekotorat.

Untuk 4 perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik, DINPMPTSP, Dindukcapil, Dindikbud, Dinkes, di tahun 2021 berada di zona hijau dalam penilaian kepatuhan. Dindukcapil Kab. Demak diikuti oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos dan pelaksana di Sekretariat, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial