Categories
Uncategorized

Plt. Kadindukcapil Tegaskan ASN Tolak Gratifikasi

Demak – Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini  dilatarbelakangi banyaknya kendala dalam mewujudkan reformasi birokrasi untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. “Tindakan yang harus dilakukan ASN terhadap gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan adalah menolak pemberian tersebut. Jika diketahui, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dan patuhi mekanismenya” tegas Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak (2/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial